Waspadai Warga Asing Ilegal

Minggu 20-12-2015,23:04 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Imigrasi Kelas II Cirebon Sosialisasi ke Perusahaan dan Kantor Kecamatan KEDAWUNG – Sebagai daerah perdagangan dan jasa, wilayah Cirebon dan sekitarnya kerap didatangi oleh pelancong dari luar negeri. Entah untuk kepentingan dagang ataupun hanya sekedar berpetualang di kota pesisir pantai utara. Namun, keberadaan mereka tidak begitu saja dibiarkan, kantor Imigrasi Kelas II Cirebon senantiasa memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar waspada atas keberadaan orang asing. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Forsarkim Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Adinda Pramudite. Dikatakannya, pengawasan terhadap orang asing (WNA) sangat penting dilakukan dan perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Apalagi, jumlah personel di kantor Imigrasi Cirebon sangatlah terbatas, sehingga diperlukan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan tersebut. “Kewenangan Imigrasi Kelas II Cirebon tidak hanya di Kabupaten atau Kota Cirebon saja, melainkan di wilayah Kabupaten Kuningan, Indramayu juga Majalengka. Kita lakukan sosialisasi di Kecamatan Kedawung, karena wilayah ini menjadi pusat bisnis di Kabupaten Cirebon dan letaknya di pinggiran kota juga banyaknya tempat kos,” katanya di sela-sela kegiatan sosialisasi di kantor Kecamatan Kedawung, belum lama ini. Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga mengundang para kuwu, BPD, LPMD, ketua RT/RW serta Karang Taruna. Kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon dengan segenap elemen masyarakat. “Mari kita sama-sama mengawasi, jika ada hal yang mencurigakan segera laporkan,” imbaunya. Rencananya, sambung dia, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya di lakukan di Kecamatan Kedawung saja. Tapi, di wilayah-wilayah Kabupaten Cirebon yang menjadi tempat berkumpul dan aktivitasnya para orang asing. “Karena masyarakat akan lebih tahu dengan situasi dan kondisi lingkunganya. Seperti contoh kasus adanya laporan dari masyarakat atas keberadaan WNA asal Nepal di Kecamatan Dukupuntang,” terangnya. Pihaknya berharap, dengan sosialisasi ini, masyarakat selalu menjaga kewaspadaan, jika di wilayah lingkungan tempat tinggalnya ada warga asing yang menghuni, meski hanya dalam kurun waktu yang tidak lama. “Tamu harus wajib lapor selama 2x24 jam itu harus diaktifkan kembali, agar pemerintah desa punya data dan ketika ada hal-hal yang diperlukan mudah melacaknya,” pungkas dia. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait