Anggodo Tertidur Pulas di Persidangan

Rabu 11-08-2010,07:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Persidangan dengan terdakwa Anggodo Widjojo, selalu menarik untuk disimak. Setelah melakukan aksi cium tangan kepada Mantan Jamintel Wisnu Subroto, dalam persidangan kemarin (10/8), terdakwa kasus suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan tersebut justru tertidur pulas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah membacakan Berita Acara Pemeriksaan di hadapan majelis hakim, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Direktur PT Sapta Wahana Mulia itu mulai jatuh tertidur, ketika persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa memasuki sekitar menit ke-30. Tim JPU yang tengah membacakan BAP seputar pertemuan antara Anggodo dan Eddy Sumarsono sebelum melakukan upaya suap kepada pimpinan KPK, tidak digubris. Anggodo yang tengah berjuang dengan rasa kantuknya, terus memejamkan mata hingga pembacaan BAP berakhir. Ketika majelis hakim akan memberikan pernyataan, seorang petugas pengadilan diminta membangunkan terdakwa. Begitu Anggodo telah terbangun, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba memberitahu, persidangan pekan depan, JPU akan menyampaikan tuntutan atas Anggodo. “Majelis menetapkan hari sidang tuntutan Senin, 16 Agustus. Jadi, anda beritahukan ke penasehat hukum Saudara,” ujar Tjokorda. Mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim, Anggodo hanya manggut-manggut. Tjokorda pun menutup sidang. Sebelumya, tim JPU telah menegaskan bahwa untuk ketigakalinya, mereka gagal menghadirkan barang bukti berupa rekaman percakapan antara Ari Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Mereka mengatakan tidak mendapat respon dari pihak Bareskrim Mabes Polri. Mendengar pernyataan jaksa, majelis hakim pun melanjutkan agenda sidang, dengan pemeriksaan terdakwa. “Oleh karena penuntut umum tidak bisa menghadirkan rekaman yang dimaksud, pemeriksaan perkara kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba. Tjokorda menegaskan, jika rekaman tersebut tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, maka rekaman Anggodo dengan sejumlah orang yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009 lalu, juga tidak akan diputar di Pengadilan Tipikor.  “Jika rekaman itu tidak dihadirkan, maka rekaman yang diajukan penuntut umum sebagaimana yang diputar di MK, itupun tidak akan majelis putar dalam persidangan,” tegasnya. Mendengar pernyataan hakim, tim pengacara Anggodo Widjojo pun meradang. Mereka melancarkan aksi walkout dari persidangan. (ken)

Tags :
Kategori :

Terkait