Taman Parkir Bisa Urai Kemacetan Lalin

Senin 04-01-2016,14:34 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KESAMBI - Kota Cirebon menjadi kota tujuan. Hal ini terbukti dengan meningkatnya volume kendaraan sepanjang libur panjang kemarin. Berbagai langkah dilakukan, termasuk rekayasa lalu lintas. Dalam jangka panjang, taman parkir yang menjadi kantong utama dan koordinasi lintas wilayah, menjadi satu keharusan dalam menghadapi era yang semakin berkembang. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubinkom Kota Cirebon Syaroni ATD MT mengatakan, persoalan kemacetan lalu lintas tidak hanya karena parkir. Dengan pertumbuhan Kota Cirebon yang pesat sebagai tujuan, mampu meningkatkan volume kendaraan lalu lintas. Dalam istilah perhubungan darat, taman parkir atau kantong parkir disebut dengan area yang dikelola pemerintah untuk parkir di luar ruang milik jalan. “Ada beberapa alternatif lokasi. Seperti bekas Grand Hotel di Jalan Siliwangi,” ucapnya kepada Radar, Minggu (3/1). Di samping itu, lanjut Syaroni, pemenuhan kantong parkir merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Tata Wilayah. Sedikit banyak mampu mengurai kemacetan. Namun, persoalan di setiap ruas jalan berbeda. Karena itu, tidak dapat diberlakukan solusi membuat kantong parkir di seluruh tempat. Terkait kemacetan lalu lintas, penanganan tidak hanya dilakukan Dishubinkom maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon secara keseluruhan. Lebih dari itu, harus ada koordinasi wilayah III Cirebon. Sebagai contoh kawasan perumnas banyak perumahan masuk wilayah Kabupaten Cirebon. Tetapi jalan utama hanya ada di Kota Cirebon. Koordinasi penanganan lalu lintas dengan tema besar kota metropolitan Cirebon, sudah diusulkan ke tingkat provinsi hingga pusat. Sebab, ujar Syaroni, jika tidak diatur dari sekarang, tahun-tahun depan transportasi dan kemacetan Kota Cirebon dipastikan semakin parah. Manajemen rekayasa lalu lintas dapat dilakukan. Namun, tetap tidak menjadi dasar solusi atas persoalan yang ada. Manajemen rekayasa lalu lintas membutuhkan Peraturan Walikota (Perwali) hingga Peraturan Daerah (Perda). Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon Arif Kurniawan ST mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Bappeda mengamanatkan kepada Dishubinkom dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), untuk membuat taman parkir. Parkir harus dikendalikan beserta juru parkirnya. Hal ini bertujuan agar keberadaan parkir tidak mengganggu lalu lintas. Pasalnya, di Kota Cirebon masih banyak parkir ganda dan sembarangan. Setidaknya, tiga titik taman parkir akan dibuat. Yakni, di pasar Kanoman, Pasar Balong dan Jalan Kartini. Alasan pemilihan tiga tempat itu, karena padatnya lalu lintas di sekitar areal tiga tempat tersebut. Taman parkir adalah lahan yang digunakan untuk parkir di area terbuka dan bisa dalam bentuk gedung. Taman parkir digunakan sewaktu-waktu bagi kegiatan dan momen tertentu. Tidak menutup kemungkinan, taman parkir digunakan untuk kantong parkir secara reguler. “Amanat dalam Perda RTRW, Jalan Kartini dan jalan strategis lain, harus memiliki taman parkir,” terangnya. Dia mencontohkan, alun-alun Kejaksan, bisa dijadikan taman parkir. Setidaknya, dengan penataan alun-alun Kejaksan, tetap diberikan porsi lahan parkir dan tidak boleh hilang. Pasalnya, hal itu menjadi amanat dalam Perda RTRW. Selain itu, lanjut Arif, taman parkir adalah amanat RPJMD untuk Dishubinkom. Sehingga dalam waktu lima tahun ke depan penguraian kemacetan di Kota Cirebon sudah tertata jelas. Artinya, kata Arif, dengan peningkatan pembangunan sebagai kota perdagangan dan jasa, tingkat kemacetan semakin tinggi dan perlu dicarikan solusi. Langkah antisipasi yang dilakukan, salah satunya dengan membuat taman parkir. “Segala program yang ada, bermuara pada visi RAMAH (Religius, Aman, Maju, Aspiratif, dan Hijau),” ucapnya. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait