Soal Kabar Kolapsnya PDPK Kramatmulya KUNINGAN – Kabar kolapsnya Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) Kramatmulya yang kini sudah dimerger dengan PDPK Selajambe, mengundang reaksi dari banyak pihak. Sebagian kalangan meminta agar DPRD harus segera bersikap guna mencegah keresahan nasabah. “Harus segera memanggil direksi dan dewan pengawas perusahaan daerahnya. Pintai keterangan mengenai kebenaran kolaps atau tidaknya PDPK. Jangan terus membiarkan permasalahan karena akan berakibat pada keresahan nasabah,” tandas Ketua Himapekar (Himpunan Mahasiswa Peduli Keadilan Rakyat) Kuningan, Rudi Komaruddin, kemarin (3/1). Jika memang sudah diaudit oleh akuntan publik, kata dia, hasilnya harus dipaparkan. Penyertaan modal yang sebelumnya telah digelontorkan pun mesti dipertanggungjawabkan. Kata dia, jangan sampai muncul anggapan miring sebuah keironisan dari masyarakat terhadap PDPK. “Mungkin saja ada yang mengatakan begini, kok perusahaan milik daerahnya sendiri tidak mampu berkembang, kalah sama perusahaan luar yang berusaha di Kuningan. Padahal diberi penyertaan modal oleh APBD. Jadi kan ironis. Bagaimana mau bersaing di era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)?” ujar mahasiswa semester delapan yang kebetulan mengambil jurusan Perbankan Syariah itu. Apabila hasilnya terbukti kolaps, menurut Rudi, fungsi Dewan Pengawas PDPK pun bisa dipertanyakan. Tidak menutup kemungkinan selama ini tidak jeli dalam mengawasi pengelolaan perusahaan tersebut. “Saya mendengar terjadi kredit macet dengan nominal fantastis mencapai Rp1,4 miliar. Saya juga mendengar salah satu nasabah yang macet pembayaran, itu oknum anggota dewan dengan menggunakan nama orang lain. Kabar ini harus diklarifikasi oleh direksi dan dewan pengawas,” pintanya. Untuk itu, DPRD, khususnya Komisi II perlu segera melakukan pemanggilan. Ini juga sebagai langkah pertanggungjawaban dari lembaga legislatif lantaran telah menetapkan Perda Penyertaan Modal senilai Rp1,7 miliar untuk 2016. “Kalau benar PDPK tidak sehat, kenapa malah akan diberikan tambahan penyertaan modal dengan jumlah besar? Kajian pertimbangannya seperti apa? Ini kan perlu dipertanyakan. DPRD yang waktu itu membentuk Pansus Raperda penyertaan modal harus mempertanggungjawabkan dengan cara segera melakukan pemanggilan direksi dan dewan pengawas,” ucap Rudi. Bila perlu, DPRD membentuk Pansus PDPK dalam mengupas sehat atau tidaknya BUMD tersebut. DPRD bisa menunjuk akuntan publik yang betul-betul independen agar diperoleh hasil yang objektif. Pansus tersebut, sambungnya, kelak bisa merambah pada BUMD lain yang dicurigai bernasib sama dengan PDPK Kramatmulya. (ded)
Dewan Jangan Diam Saja !
Senin 04-01-2016,18:06 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :