SUMBER - Pengurus DPC Partai Demokrat sepertinya serius menyikapi persoalan salah seorang kadernya, Drs H Ahmad Dharsono. Sekretaris DPC Demokrat Sanudi menyatakan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada kader partai yang dianggap melanggar AD/ART akan ditentukan rapat pleno DPC. Sejauh ini, organisasi sayap Partai Demokrat dan PAC-PAC sudah mengusulkan untuk mengadakan rapat pleno terkait sikap politik Drs H Ahmad Dharsono yang terlibat aktif dalam rombongan sosialisasi bakal calon gubernur Jawa Barat dari partai lain. “Kami sedang mengumpulkan bukti. Kalau sudah ada bukti konkret, kami akan lakukan rapat pleno dalam minggu-minggu ini,” papar Sanudi. Menurut dia, dorongan dari seluruh kader Partai Demokrat di Kabupaten Cirebon semakin menguatkan pengurus harian DPC Demokrat yang berjumlah 33 orang untuk mengadakan rapat pleno. “Kita butuh akurasi data. Kalau melanggar AD/ART berarti Acong (Drs H Ahmad Dharsono, red) harus dikeluarkan dari partai,” tukasnya. Namun, lanjut dia rapat pleno tidak dilakukan sembarangan. DPC, harus melakukan kunjungan ke DPD dan DPP untuk mengonsultasikan hal tersebut. Namun, sikap politik Acong tersebut merupakan bagian dari penghianatan kepada partai. “Kalau melanggar aturan organisasi masih bisa diberi SP-1. Tapi ini melanggar AD/ART yang sama dengan ibaratnya melanggar Pancasila atau UUD 45. Jadi hukumannya dikeluarkan,” tegasnya lagi. Apabila sudah terbukti melanggar ketentuan AD/ART partai, maka tidak perlu ada konfirmasi lagi kepada yang bersangkutan. “Kalau datang silakan, kalau enggak juga gak ngaruh,” papar Sanudi seraya mempersilakan kepada Acong untuk melakukan langkah politik maupun hukum terkait rencana rapat pleno dan sanksi yang akan diberikan nanti. Menurutnya, sikap Acong dapat disamakan dengan Nazaruddin. Sehingga, ia mengingat kembali instruksi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tentang sikap kader partai yang melanggar AD/ART maupun terkena kasus hukum bisa diberhentikan. “Dia (Acong, red) keluar enggak ngaruh kok. Masih banyak kader partai yang terbaik, daripada pinter tapi berkhianat,” cetusnya. Sementara itu, Ketua OKK DPC Partai Demokrat, Sujono Marjaya menyatakan, rapat pleno mengarah pada satu titik. Sehingga, apa pun yang diputuskan dalam rapat pleno nanti adalah hasil keputusan bersama yang harus dihormati. “Kita melihatnya sesuai aturan saja. Yang pasti akan ada rapat pleno dalam waktu dekat,” ucapnya. Terpisah, Drs Ahmad Dharsono mempersilakan pengurus harian DPC melakukan rapat pleno. “Silakan saja (rapat pleno dan memberikan sanksi, red). Siapa mereka saya juga tahu,” ucapnya saat dikonfirmasi Radar melalui sambungan telepon, Minggu (19/2). Ia mengaku belum mengetahui rencana pleno yang akan membahas dirinya. Namun, pria yang akrab disapa Acong ini tidak mempermasalahkan hal itu. Menurutnya, selama ini DPC melakukan sikap politik yang tidak tepat. Pasalnya, hembusan yang menganggap dirinya melanggar AD/ART adalah tidak tepat. “Itu hembusan dari pihak yang tidak suka saja,” terangnya. Ia juga berniat membagikan AD/ART kepada 40 PAC agar mengetahui dengan jelas duduk permasalahan yang sebenarnya. Ketua DPC, lanjut Acong, harus membina kader partai dalam berpolitik bukan membodohinya. Ia berpesan kepada ketua DPC Demokrat agar jangan sampai mencampuradukkan masalah pribadi dengan partai. Acong juga mempertanyakan dana dari Kesbangpol untuk Partai Demokrat yang tidak digunakan partai. “Coba tanya dia (ketua DPC, red), mana dana itu,” ungkapnya. (ysf)
Kasus Acong, DPC Segera Rapat Pleno
Selasa 21-02-2012,02:56 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :