Rosa Laporkan Menteri Peminta Jatah

Rabu 22-02-2012,04:08 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Pihak Mindo Rosalina Manulang benar-benar serius menuding ada seorang menteri yang meminta fee 8 persen sebagai pelicin proyek di kementeriannya. Besok (23/2) pengacara Rosa, Ahmad Rifai berencana akan melaporkan menteri yang meminta “bagian” proyek itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Besok (hari ini, 22/2) saya akan ketemu Rosa, dan lusa saya akan melapor ke KPK,” kata Rifai kepada wartawan di Jakarta kemarin (21/2). Rifai menegaskan bahwa dirinya akan membawa sejumlah bukti-bukti yang dimiliki Rosa tentang permintaan menteri tersebut. Dengan melaporkan menteri yang bersangkutan, Rifai berharap agar KPK segera menindaklanjutinya. Mantan tim pengacara Bibit-Chandra itu mengaku sedikit kecewa dengan KPK yang tidak serius menyikapi pernyataan Rosa yang mengaku ada seorang menteri mengancam tidak akan memberikan proyek tersebut ke Rosa jika tidak menyerahkan fee 8 persen. Seharusnya, kata Rifai, KPK segera menindaklanjutinya lantaran Rosa adalah seorang terpidana yang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena Rosa merupakan seorang saksi penting yang bisa membongkar kasus-kasus mega korupsi lainnya. “Mestinya KPK proaktif, apalagi Rosa masuk perlindungan saksi sebagai wisthle blower yang bisa diminta (mengungkap) kasus-kasus yang lain. Kenapa harus menunggu” tanya Rifai. Namun meski begitu, Rifai enggan menerangkan siapa menteri yang meminta jatah kepada Rosa itu. Bahkan saat diminta menjelaskan apa proyek tersebut, Rifai enggan menjelaskan. Saat disinggung apakah kementerian yang dimaksud adalah Kemenpora atau Kemenakertrans lantaran dia kementerian itu yang pernah berhubungan langsung dengan Rosa dalam kasus suap wisma atlet dan proyek PLTS, Rifai masih enggan menjawab. “Tunggu saja. Yang penting, waktu itu adalah tahun 2010 dan Rosa diminta datang ke rumah dinas menteri itu di kawasan Widya Chandra (kompleks rumah dinas menteri, red),” katanya. Sementara itu juru bicara KPK menanggapi enteng tentang rencana pengacara Rosa melaporkan salah satu menteri ke KPK. Kata dia, KPK akan membuka tangan kepada siapa pun yang hendak melaporkan tentang adanya dugaan kasus korupsi. “Jika benar-benar melaporkan, kami berharap yang bersangkutan membawa alat-alat bukti pendukung,” kata dia. Johan pun mengatakan, KPK akan menelaah laporan tersebut. Menurutnya, KPK akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk dan merupakan hak semua warga negara untuk melapor ke KPK apabila mengetahui ada praktik korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. Sebenarnya, bukan hanya Rifai saja yang menuduh seorang menteri telah meminta jatah kepada Rosa. Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat bersama Komisi III DPR Senin (20/2) juga mengungkapkan ada beberapa rekening milik beberapa menteri yang terindikasi melakukan transaksi yang tidak wajar. “Tidak terlalu banyak, satu atau dua lah,” kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf. Tapi Yusuf menerangkan bahwa pihaknya masih menelusurinya, apakah ada unsur korupsi atau tidak dalam transaksi rekening tersebut. Nah, jika sudah dipastikan, maka rekening tersebut akan segera diserahkan ke penegak hukum untuk kemudian disidik. Pernyataan Yusuf tersebut ditegaskan lagi oleh anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. Politikus Partai Golkar tersebut menyatakan memang ada dua menteri yang disebutkan dalam laporan PPATK tersebut dalam rapat bersama PPATK di gedung DPR. Ketika ditanya lebih lanjut soal identitas kedua menteri tersebut, Bambang hanya memberikan indikasi bahwa kedua menteri itu adalah Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menpora Andi Malarangeng. “Ya seperti yang PPATK bilang ada satu atau dua menteri yang rekeningnya diteliti, karena ditemukan adanya ketidakwajaran di sana. Identitasnya, ya kita kaitkan dengan pernyataan pengacaranya Rosa. Ya Menteri yang pokoknya minggu-minggu ini menjadi saksi di pengadilan Tipikor lah,” jelas Bambang ketika ditemui dalam sebuah acara diskusi di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kemarin. Menurut Bambang, pihak DPR sudah mendesak PPATK untuk mengungkap nama-nama sejumlah pihak yang memiliki rekening mencurigakan kepada publik. Namun diakui Bambang, PPATK memang tidak bisa mengumumkan nama-nama tersebut, sebab data tersebut hanya bisa disampaikan secara detail kepada pihak kepolisian, Kejaksaan dan KPK. PPATK pun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Karena itu kita mendesak PPATK untuk segera berkoordinasi dengan penegak hukum agar mereka menjalankan penyelidikan atau pemanggilan kepada figur-figur yang dilaporkan berdasarkan temuan PPATK,” tambahnya. Di bagian lain, Istana memilih pasif menanggapi adanya menteri yang diduga memiliki transaksi tidak wajar di rekeningnya. Mereka menunggu PPATK mengungkapkan identitas menteri yang dimaksud tersebut. ‘Kita dengar dulu kepastiannya dari PPATK,” ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin. Julian juga belum bersedia mengomentari langkah apa yang bakal diambil terhadap temuan PPATK tersebut. “Saya tidak bisa memberikan komentar untuk sesuatu yang masih sumir,” kilahnya. Sementara Partai Demokrat meminta masalah tersebut diserahkan kepada proses hukum. Termasuk jika kader partai itu yang ternyata memiliki rekening dengan transaksi mencurigakan. Anggota Dewan Kehormatan Demokrat Jero Wacik mengatakan, pihaknya ingin persoalan tersebut segera tuntas. “Biar cepat selesai urusannya, sehingga clear,” katanya. (kuh/ken/fal)

Tags :
Kategori :

Terkait