DPRD Minta Kemendagri Tinjau Ulang Perbatasan

Jumat 22-01-2016,14:33 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KEJAKSAN– Kisruh wilayah perbatasan membuat situasi politik Kota Cirebon tidak kondisif. Terbaru., Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi meminta Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mengkaji ulang dan membatalkan kesepakatan batas wilayah yang telah ditandatangani oleh walikota dan bupati tanggal 8 Januari 2016 lalu. Selain dibatalkan, DPRD Kota Cirebon pun meminta agar kemendagri tidak menerbitkan peraturan penegasan batas wilayah Kota/Kabupaten Cirebon. Permintaan ini, semuanya atas keinginan warga RW01, 02 dan 10 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan. Sebab, mengenai batas wilayah, masyarakat tidak pernah dilibatkan, dimintai masukan atau pun diajak bermusyawarah dalam penenetuan batas daerah. “Ketiga RW tersebut semua menolak wilayahnya masuk ke Kabupaten Cirebon,” ujar Edi, kepada Radar, Kamis (21/1). Oleh karena itu, atas permintaan masyarakat, pihaknya meminta kepada menteri dalam negeri agar wilayah RW 01, 02 dan 10 tetap berada di wilayah Kota Cirebon. Tidak hanya itu, DPRD pun meminta walikota untuk segera mlakukan pembahasan ulang dengan bupati mengenai batas daerah dengan melibatkan DPRD dan masyarakat yang ada di wilayah perbatasan. “Semua kesimpulan ini, kami tampung dari hasil rapat dengar pendapat masyarakat Sukapura dan dikemas dalam bentuk surat kepada walikota, gubernur, mendagri dan bupati,” tandasnya. (sam)  

Tags :
Kategori :

Terkait