Dana Bergulir Capai Rp 6,8 Triliun

Rabu 27-01-2016,15:32 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

LPDB KUMKM Layani 5.800 UKM JAKARTA -  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecim Menengah (UKM) terus memantapkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan dana bergulir untuk peningkatan daya saing koperasi dan UKM. Menteri Koperasi dan UKM RI, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, program KUR dan dana bergulir dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional.  \"Selain permodalan, pemerintah juga akan terus memantapkan program Pasar Rakyat yang dikelola koperasi termasuk di daerah tertinggal,\" kata  Menteri Koperasi dan UKM RI, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga,  usai Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa (26/1). Kemenkop UKM telah mengelola dana berguliur melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM). Dana yang telah  digulirkan sampai 2015 mencapai Rp 6,85 triliun. Peruguliran itu mencakup 5.800 koperasi dan UKM tersebar di seluruh Indonesia. Direktur Utama LPDB-KUMKM  Kementerian Koperasi UKM, Dr Ir Kemas Danial MM mengatakan, target 2016 dana yang tersedia Rp 1 triliun. Dana bergulir tersebut diharapkan mendapat suntikan dari APBN. \"Yang jelas tersedia cash mencapai Rp 1 triliun. Harapannya ada tambahan dari APBN, karena yang antre mengajukan dana bergulir mencapai 4.500 UKM dari seluruh Indonesia. Jika dinilai dari dana yang dibutuhkan untuk KUMKM yang antre itu senilai Rp 65 triliun,\" kata  Kemas Danial. LPDB KUMKM lanjut Kemas Danial melayani pinjaman dengan lima skim masing-masing Koperasi Sektor Rill, KUKM Melalui Perantara, KUKM Melalui PMV, KSP/USP atau KJKS/UJKS Koperasi Primer, UMK Melalui KJKS dan UJKS Koperasi Sekunder \"LPDB bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM.  Sebelum dibentuknya LPDBpengelolaan Dana Bergulir untuk Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh deputi-deputi lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM,\" jeals Kemas Danial. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM. Kemas Danial mengungkapkan ke depan, pihaknya telah merancang pengelolaan dana ini menjadi sebuah badan otonom. Dengan pembentukan badan ini cakupan pelayanan dana bantuan dari pemerintah bisa dikelola dengan baik dan profesional.(pri)

Tags :
Kategori :

Terkait