Curhat Pedagang Pasar; Sudah Kalah oleh Minimarket, Eh Retribusi Malah Naik

Senin 01-02-2016,10:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

HARJAMUKTI – Pedagang di pasar tradisional sedang gundah. Pasalnya per hari ini, 1 Februari 2016 retribusi pasar naik. Sebagaimana yang tertuang  dalam Surat Edaran Perumda Pasar Berintan Tanggal 20 Januari 2016. Kenaikan retribusi sendiri disesuaikan dengan ukuran kios dan petian. Untuk kios ukuran 4x2,5 semula Rp4.500 menjadi Rp6.000/hari, kios ukuran 3x3 semula Rp4.500 menjadi Rp5.500/hari, kios ukuran 3x2,5 semula Rp4.500 menjadi Rp5.000/hari dan petian semula Rp2.500 menjadi Rp3.000. Dalam surat edaran bernomor 974/11.A/Keu dijelaskan kenaikan retribusi pasar berdasarkan Perda No 12 tahun 2002. Ketua Ikatan Pedagang Pasar Perumnas, Muh Hasir mengatakan, kenaikan retribusi harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan dan pemberdayaan pedagang pasar. Pasalnya, selama ini keberadaan pasar tradisional di Kota Cirebon semakin tenggelam dengan menjamurnya pasar modern. \"Pada dasarnya pedagang tidak keberatan, hanya pelayanan dan pemberdayaan kepada pedagang bisa ditingkatkan. Apalagi sekarang sudah ada kenaikan retribusi,\" tandasnya kepada Radar. Dijelaskan dia, pelayanan dan pemberdayaan pedagang pasar bukan hanya masalah memperbaiki fisik bangunan. Akan tapi Perumda Pasar juga harus memikirkan bagaimana agar pasar tradisional ini bisa berkembang dan bersaing dengan pasar modern. Sehingga keberlangsungan pasar tradisional tetap eksis di masyarakat perkotaan.(jml)

Tags :
Kategori :

Terkait