Perda Khusus PKL Sedang Dibahas, Pol PP: Sasarannya yang Menetap di Trotoar

Rabu 03-02-2016,11:42 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON -  PKL yang berjualan di atas trotoar di Kota Cirebon untuk sementara masih aman. Tapi hanya untuk sementara, karena Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) sedang dibahas, dan akan disahkan. Salah satu hal pokok yang termuat di dalam Perda tersebut adalah tentang sanksi.  Dengan perda itu, Satpol PP akan tegas dalam melakukan sanksi bagi pelanggar perda. Aturan baru ini juga lebih spesifik mengatur PKL dan persoalannya. Kepala Bidang Penegakan Perda Perwali Satpol PP Kota Cirebon, Drs Buntoro Tirto AP mengatakan, terutama PKL yang membuat gerobak permanen, ini menjadi salah satu tujuan penerapan perda tersebut. Untuk seluruh Kota Cirebon, jumlah PKL yang masuk kategori permanen belum dapat dipastikan jumlahnya. Karena itu, pihaknya akan melakukan pendataan bekerjasama dengan SKPD terkait lainnya. Selama ini, penertiban PKL menggunakan ketentuan Perda Nomor 9 tahun 2003 tentang Ketertiban Umum. Hanya saja, dalam perda itu pelanggaran bersifat tata ruang kota. Sebagai contoh, PKL yang berjualan di trotoar jalan dan mengganggu aktivitas lalu lintas. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait