Kajari Tegaskan Wali Kota Terindikasi Terlibat

Jumat 24-02-2012,01:36 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN – Kajari Cirebon Trijoko Sutanto kembali menegaskan, Wali Kota Cirebon Subardi SPd terindikasi terlibat dalam persoalan korupsi Bank Pasar. Menurut Trijoko, keterlibatan dimaksud dalam proses pencairan uang di Bank Pasar kepada 3 nama. Sebenarnya ini sudah pernah muncul di fakta persidangan kasus Bank Pasar beberapa waktu lalu. Untuk itu dirinya meminta kepada mahasiswa bersabar menunggu ekspos internal di Kejati Jabar. “Keterlibatan wali kota pada proses pencairan itu kan karena surat yang ditandatanganinya. Untuk mencairkan uang melebihi batas maksimal,” jelasnya saat dialog dengan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Aksi Solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi (Basis), di kantor kejari. Kedatangan mahasiswa diterima langsung Trijoko, didampingi Kasi Pidsus Hadiman SH dan Kasi Intel, Asep Sunarsa SH MH. Pria kelahiran Klaten ini juga menjelaskan, perkara sudah dibawa ke kejati. Namun hingga sekarang belum ada kepastian waktu untuk dilakukan ekspos. Bahkan kasi pidsus sering bolak-balik ke Bandung, dan tidak pernah berhenti menanyakan waktu ekspos perkara akan digelar. Ekspos di kejati karena kajari merasa atasan langsungnya adalah kajati, dan apa pun kendali tetap di kajati. Kasi pidsus, kata Trijoko, awalnya sempat diterima asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati. Oleh kejati diminta melengkapi berkas. Setelah mendapat berkas akhirnya diserahkan ke kejati. Saat menanyakan kapan waktu ekspos, ternyata kajati umrah hingga tanggal 20 Februari. Sepulang umrah, kajati langsung menyelesaikan pekerjaan yang tidak bisa diwakilkan. Setelah itu tiba-tiba dipanggil ke Kejaksaan Agung. Karenanya hingga sekarang kejari Cirebon belum mendapatkan jadwal kapan kejati akan melakukan ekspos internal kejaksaan. “Saya sudah minta kasi pidsus supaya memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Supaya tidak ada pikiran negatif ke kami. Pidsus selalu mengontak kejati kapan akan diekspos. Tapi hingga hari ini belum ada agendanya,” bebernya. Alumnus Fakultas Hukum (FH) Undip Semarang ini melusurkan tidak punya motif atau kepentingan apa pun dalam setiap kasus yang ditangani. Karenanya dengan tangan terbuka akan memberikan perkembangan informasi kepada mahasiswa yang mewakili masyarakat. Bahkan Trijoko meminta kepada mahasiswa tidak segan-segan menanyakan langsung ke dirinya, atau kasi pidsus. Tujuannya untuk mengetahui persis duduk perkara sebelumnya. “Saya tidak alergi kritik. Saya berharap kasus ini ada titik terang. Kalau memang lanjut, ya dilanjutkan. Tetapi kalau memang tidak lanjut, ya mesti diberhentikan. Tolong adik-adik mahasiswa untuk bersabar, nanti kami akan beritahukan,” tandasnya. Perwakilan Basis, Hendra Yuandana menjelaskan kedatangannya ke kejaksaan untuk menanyakan perkembanga terkini penangan Bank Pasar. Jika aspidsus kejati meminta kejari memberikan data tambahan untuk kepentingan melengkapi berkas, berarti ada indikasi kuat keterlibatan wali kota. Hendra juga menjelaskan tudingan Basis yang selama ini menilai lamban kejaksaan, sebenarnya lebih kepada materi perkara. Dan kejari tidak pernah menyampaikan ke publik soal keterlibatan wali kota. Untuk itu dirinya akan menunggu hasil ekspos perkara kejati. “Mahasiswa menginginkan wali kota sebagai tersangka. Karena ada indikasi kuat keterlibatan dalam surat rekomendasi yang ditanda tangani wali kota. Untuk pencairan uang Bank Pasar melebihi batas ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait