DPD Sarankan Tinjau Ulang

Jumat 24-02-2012,01:38 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Kasus pemberian SP1 untuk Drs H Ahmad Dharsono (Acong,red) sampai juga ke DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat. Ketua Bidang Komunikasi Informasi DPD Partai Demokrat Jawa Barat Iyan Rizal menyatakan, apa yang dilakukan oleh Acong tersebut tidak melanggar AD/ART maupun aturan partai lainnya. “Silakan saja ikut rombongan bakal calon bupati atau gubernur dari partai lain. Kita kan belum menentukan sikap terkait pencalonan gubernur nanti,” paparnya kepada Radar melalui sambungan telepon, Kamis malam (23/2). Menurutnya, saat ini Partai Demokrat belum menentukan sikap politik untuk pencalonan gubernur Jabar. Bahkan, pembukaan calon pun baru akan dilaksanakan pada Maret 2012. “Baik PDIP maupun Demokrat belum menentukan siapa calon gubernur yang resmi. Dan Acong ikut sosialisasi bakal calon lain, silakan dan ini enggak ada masalah,” ucapnya. Namun, hal itu akan berbeda jika nanti Demokrat sudah menentukan salah satu calon gubernur yang akan diusung.  Jika setelah ditentukan calon dari Demokrat, Acong masih bersikap sama, maka sikap yang demikian pasti akan terkena sanksi tegas. Terkait sanksi SP1 yang telah dijatuhkan DPC dalam rapat pleno hari ini (kemarin,red), Iyan mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Namun, jika permasalahan keikutsertaan Acong yang dijadikan alasan, maka DPD akan menyarankan untuk meninjau ulang. “Kalau DPD terima suratnya, nanti akan diberitahu bahwa Acong dimana letak salahnya? Kalau masalah itu, saya anggap dia tidak bersalah,” ujarnya. Iyan menjelaskan, saat ini sudah banyak ketua DPC Demokrat maupun partai lain yang ikut mendukung kepala daerahnya untuk maju sebagai gubernur Jawa Barat. Untuk sekarang, ia mempersilakan dan menganggap bukan masalah. “Kalau sampai itu sampai ada tembusan ke DPD kita akan sarankan untuk ditinjau ulang dan menemukan kesalahannya dimana dan itu harus dicabut,” papar Iyan. Untuk itu, pihaknya akan memberikan masukan kepada DPP bahwa Acong tidak layak diberi sanksi. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait