Publik Ingin Wewenang DPD Ditambah

Senin 27-02-2012,01:31 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei bertajuk “Peluang dan Harapan DPD RI: Sebuah Evaluasi Publik”. Hasilnya, mayoritas publik sudah tahu keberadaan DPD dan setuju jika kewenangannya diperluas. “Berkenaan dengan tugas utama lembaga, mayoritas responden atau 87,6 persen mengetahui bahwa DPD bertugas untuk mewakili kepentingan daerah, bukan partai politik atau lainnya,” kata Direktur Riset LSI, Hendro Prasetyo saat memaparkan hasil survei tersebut di Jakarta, Minggu (26/2).  “Dalam proporsi yang sedikit lebih rendah atau 73,3 persen, mereka tahu mekanisme atau prosedur pemilihan Anggota DPD yang dilakukan secara langsung,” tambahnya. Dari hasil survei LSI juga diketahui, kurang lebih hanya setengah dari responden yang tahu bahwa pertanggungjawaban DPD adalah langsung kepada rakyat pemilih. “Sisanya mengatakan bahwa DPD RI bertanggungjawab kepada DPR, DPRD, presiden, atau tidak tahu,” jelasnya. Dia juga menyatakan, bahwa fungsi yang lebih spesifik DPD mewakili kepentingan daerah tingkat provinsi, hanya 24 persen dari responden yang mengetahui hal tersebut. “Selebihnya tidak tahu,” tegasnya. Di sisi lain, mayoritas responden berharap atau sangat berharap DPD memiliki kewenangan lebih banyak dan lebih luas. “Mereka yang berharap DPD RI ikut serta memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah mencapai 78 persen,” jelas dia. Sedangkan, 74 persen berharap DPD menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pemerintah. “Sebanyak 70 persen responden berharap atau sangat berharap bahwa DPD RI bisa bersama-saam DPR RI membuat undang-undang,” katanya. Sementara itu, lanjut dia lagi, 71 persen berharap atau sangat berharap DPD bisa bersama-sama DPR memberikan persetujuan atas RAPBN. “Mayoritas responden atau 64 persen juga berharap DPD juga memiliki wewenang untuk ikut mengangkat pejabat publik yang penting (Hakim Agung, Gubernur BI, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI),” ujarnya. Sedangkan terkait amandemen UUD 1945, papar Hari, ternyata responden setuju atau sangat setuju jika dilakukan amandemen lagi untuk keperluan meningkatkan kewenangan DPD. “Khususnya berkaitan dengan penangan aspirasi daerah,” kata dia. Menurutnya, sehubungan dengan dukungan dan harapan terhadap DPD, faktor demografis tidak bisa dijadikan pembeda sikap. Secara umum, lanjut dia, besar dukungan rakyat agar DPD memiliki fungsi dan wewenang yang lebih kuat. “Dalam aspek apapun, besaran dukungan tersebut di atas 50 persen dan untuk aspek-aspek terntentu mencapai 90 persen,” tuturnya. Pada akhirnya, LSI menyimpulkan bahwa mayoritas responden mengetahui keberadaan DPD. Mayoritas responden juga memiliki pengetahuan yang cukup bagus mengenai tugas utama DPD yakni mewakili kepentingan atau aspirasi daerah. “Namun, ketika ditanya tentang tugas dan batas wewenang DPD RI secara lebih spesifik, hanya sekitar seperempat responden yang tahu. Misalnya, mayoritas tidak tahu bahwa DPD RI tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan undang-undang atau menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pemerintah,” ujarnya. Menurutnya, meski lebih banyak yang tidak mengetahui batasan fungsi, tugas dan wewenang DPD, bukan berarti masyarakat tidak memiliki harapan yang tinggi terhadap lembaga negara ini. Terbukti, kata dia, mayoritas responden berharap atau sangat berharap adanya peningkatan peran dan kewenangan DPD. “Mereka ingin DPD bisa ikut memutuskan undang-undang, ikut menindaklanjuti hasil pengawasan, atau juga ikut membahas randangan anggaran belanja negara,” katanya lagi. Lebih jauh LSI menyimpulkan, bahwa harapan terhadap DPD RI untuk berperan cukup kuat. Karenanya, mayoritas responden setuju jika memang diperlukan amandemen kelima UUD 1945 untuk dapat merealisasikan peran DPD yang lebih besar. “Secara umum, harapan akan perluasan kewenangan DPD RI dan dukungan terhadap kemungkinan amandemen kelima mendapatkan dukungan publik yang secara demografis cukup merata,” kata dia. Hari menjelaskan, populasi survei ini adalah seluruh WNI yang punya hak pilih dalam pemilihan umum atau sudah berusia 17 tahun, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Jumlah sampel dalam survei ini sebanyak 1.220, dengan tingkat margin of error sebesar +/-2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (boy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait