Ibu Ini Pinjamkan Uang Rp60 Juta, Jaminannya Ternyata Sertifikat Bodong

Selasa 23-02-2016,06:14 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

PANGURAGAN  - Kasus penipuan kali ini memakan korban Hj Saniah, warga Desa Panguragan Lor Blok 1 Kec Panguragan, Kab Cirebon. Ia mengaku ditipu oleh oknum PNS Kecamatan Panguragan dengan modus menggadaikan setrifikat sawah, yang sebenarnya tidak ada sawahnya. Padahal proses pencairan dari hasil menggadaikan tanah tersebut melibatikan saksi-saksi yang kuat dari aparat desa. Namun anehnya para saksi-saksi itu mengaku tidak tahu. Yang menerima uang transaksi gadai tanah tersebut AM dan saksi EH. Hj Saniah menceritakan kepada radarcirebon.com, Senin sore (22/2), pada saat itu 7 Juni 2013, Sodikin warga Panguragan Wetan meminjam  uang kepada dirinya sebesar Rp60 juta dengan jaminan sertifikat sawah nomor C734.PS100 Klas S11 luas -+7910 terletak di Blok Gardu Desa Panguragan. Pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam waktu 3 tahun. Saksi-saksinya perangkat desa, Kuwu Nono Subina, dan surat-surat juga mendapatkan stempel dari desa. Namun, belakangan baru diketahui ketika keberadaan sawah itu dicek, ternyata sawahnya tersebut sudah milik orang lain. Hj Saniah ketika itu marah dan melaporkan penipuan tersebut  ke Polres Sumber. Namun sampai sekarang tidak ada tindakan apa-apa.“Pelaku yang tadinya masih sempat berkeliaran, sekarang sudah tidak tahu lagi kemana,” kata Hj Saniah.(cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait