Rekomendasi Walikota Tentang Penutupan Batubara Tidak Tahu Nyangkut Dimana

Jumat 11-03-2016,10:09 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Dibuka dan ditutupnya aktivitas bongkar muat batubara di PT Pelindo II Cabang Cirebon, tidak menjadi persoalan bagi Pemerintah Kota Cirebon. Yang penting, kedua opsi tersebut tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan. Hal tersebut disampaikan Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD, Kamis (10/3). Politisi Partai Demokrat itu mengaku, pihaknya belum mendapat informasi terbaru dari DPRD soal perkembangan batubara. Tapi, pada prinsipnya Pemerintah Kota Cirebon, Legislatif dan Eksekutif telah melayangkan surat rekomendasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terkait pencemaran lingkungan berikut penutupan batubara. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, pemkot sudah menjalani kewajibannya. Kita juga ada buktinya,” ujar mantan ketua DPRD Kota Cirebon itu. Menurutnya, isi dari surat rekomendasi itu sesuai permintaan masyarakat saat audiensi dengan DPRD dan pemkot. Dia mengakui, pihaknya belum mengetahui pasti jawaban dan masukan dari Kementerian Perhubungan. Meskipun demikian, apapun hasilnya yang terpenting tidak merugikan masyarakat Kota Cirebon secara keseluruhan. “Pemkot tidak bisa melawan kewenangan dari pemerintah pusat. Apapun judulnya, yang terpenting tidak merugikan masyarakat Kota Cirebon secara keseluruhan,” tandasnya. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Didi Sunardi mengatakan, saat perwakilan anggota DPRD dari lintas komisi mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin (7/3) kemarin, ternyata rekomendasi dari walikota soal pencemaran lingkungan ke KLHK tidak ada. “Kalau tidak ada terus ke mana nyangkolnya surat rekomendasi walikota itu?” kata Didi Sunardi. Yang mencengangkan lagi, kata Didi, ketika sosialisasi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang digelar beberapa waktu lalu di salah satu hotel di Kota Cirebon, dianggap oleh Kementerian Perhubungan RI masyarakat dan pemerintah daerah setuju. Sedangkan, kala itu DPRD tidak diundang saat mengambil keputusan. Sementara orang yang diundang adalah mereka yang setuju soal RIP. Perlu diketahui juga, selama bertahun-tahun amdal PT Pelindo II Cabang Cirebon tidak pernah direvisi. Oleh karena itu, KLHK memberikan peringatan kepada PT Pelindo II Cabang Cirebon. Tapi, dalam tempo yang telah ditetapkan KLHK Pelindo belum melakukan revisi. Atas dasar itu, KLHK mengundang kepala KSOP Rivolindo SH untuk dimintai keterangan. “Kita tidak setuju RIP dibangun. Tapi, kosongkan pelabuhan dari aktivitas bongkar muat batubara,” jelasnya. Parahnya lagi, izin amdal yang dikeluarkan Kemenhub RI sejak tahun 1995 tidak pernah di perbaharui hingga sekarang,” ucapnya. Tidak hanya menyambangi KLHK dan Kemenhub RI, rombongan DPRD pun menyambangi BUMN. Saat berdiskusi dan mendapat penjelasan persoalan batubara, dapat diambil kesimpulan bahwa selama ini Pelindo kurang komunikasi dengan BUMN. “Yang kita tuntut ke kementerian itu ada dua, yakni tutup bongkar muat batubara dan usut tuntas CSR yang dikeluarkan Pelindo. Sebab, pengusaha batubara selama ini telah membayar ke Pelindo,” jelasnya. Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon, Jafarudin mengatakan, pihaknya akan menelusuri surat rekomendasi yang hilang tidak jelas itu. Sebab, dua rekomendasi dari eksekutif dan legislatif mengenai pencemaran lingkungan ke KLHK dan penutupan batubara ke kemenhub sudah dilayangkan jauh-jauh hari sebelum masalah ini makin meruncing. “kan aneh masa surat yang sudah kita kirim kan kok tidak sampai ke sana,” ucapnya. Senada diungkapkan anggota Komisi B lainnya, Agung Supirno SH. Dia mengatakan, dari hasil konsultasi ada semangat baru untuk terus mendorong penutupan aktivitas bongkar muat batubara. Sebab, kasus ini sudah masuk ke ranah pidana. “Artinya, aktivitas yang selama ini berjalan di pelabuhan semuanya illegal, karena izin amdal tidak pernah diperbaharui dan dinyatakan telah melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Menurutnya, jika KSOP mangkir pada pemanggilan pertama kemarin, maka KLHK akan menjemput paksa KSOP untuk pemanggilan berikutnya. “KLHK minta didampingi oleh kita ketika hal itu terjadi,” katanya. Ketua komisi C DPRD Kota cirebon, H Sumardi mengatakan, Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, H Sumardi mengatakan, kondusivitas daerah saat ini sedang terganggu. Sebab, ada pro dan kontra terkait penutupan aktivitas bongkar muat batubara. Kendati demikian, pihaknya terus melakukan upaya penutupan bongkar muat ke Kementerian Perhubungan, BUMN dan KLHK.  “Kita akan jalan terus sampai Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat penutupan bongkar muat batubara,” jelasnya. Sementara itu, Anggota Komisi B, H Budi Gunawan saat dikonfirmasi perihal kabar penutupan batubara,  pria yang akrab disapa BG ini tidak membantah. BG mengakui hasil konsultasi DPRD ke kementerian tidak lebih hanya saling lempar antar kementerian. “Iya mas, hasilnya lempar-lemparan. Kementerian KLH, Dirjen Kelautan, dan Kementerian BUMN saling melempar bola yang berhak menutup adalah walikota,” kata BG. Namun demikian, Kementerian Lingkungan Hidup tetap memproses pelanggaran yang dilakukan KSOP. Malahan Seni kemarin mestinya Kepala KSOP memenuhi panggilan Kementerian LH tapi yang bersangkutan tidak hadir. Sekda Drs Asep Dedi MSi mengaku sampai saat ini pemkot masih menunggu surat jawaban dari Kementerian Perhubungan Batubara, ternyata hingga saat ini surat balasan itu tak kunjung  diterima walikota. Untuk itu pemkot belum bisa berbuat banyak karena masih menunggu surat jawaban dari pusat. “Kita masih menunggu surat jawaban dari pusat,” pungkasnya. (sam/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait