KUNINGAN - Sejumlah konsumen merasa dirugikan dalam proses jual beli perhiasan emas oleh pemilik toko. Nah, dari sekian lama konsumen dirugikan, akhirnya mereka berani angkat bicara. Mereka mengaku, selama ini merugi ketika akan menjual emas ke toko perhiasan, meski harga emas di pasaran sedang tinggi. “Selama ini konsumen tidak berdaya karena penjual lah yang berkuasa,” kata Nenden, warga Kelurahan Ciporang kepada Radar. “Contohnya begini, ketika saya membeli perhiasan emas pada tahun 2015 seharga Rp300 ribu per gram. Lalu tahun 2016 harganya naik jadi Rp400 ribu. Nah, ketika saya jual ke toko emas, tidak mungkin menjadi Rp400 ribu per gramnya,” ucap Nenden. Biasanya, lanjut dia, harga emas yang dijual dipotong Rp7.500 hingga Rp10.000 per gram oleh pemilik toko. “Kalau begitu ya bukannya untung, malah rugi sama sekali,” keluhnya. Kejadian ini terjadi kepada semua konsumen. Toko emas berdalih dengan berbagai macam alasan. Karena butuh, konsumen menerima uang hasil penjualan emas dengan terpaksa. “Dengan adanya lembaga BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Kosumen) dan Disperindag, saya berharap hal ini diperhatikan. Saya melihat penjual toko ingin mengeruk keuntungan banyak,” jelasnya. Aturan potongan jual beli pun, kata dia, tidak jelas aturannya. “Aturan itu ya pemilik toko emas yang menetukan,” jelasnya. Pihaknya ingin ada aturan jelas sehingga merasa sama-sama diuntungkan. “Selama ini konsumen tidak berani bicara. Pada siapa kami mengadu? Nah, saat ini momen tepat untuk manghapus cara yang selama ini dilakukan pemilik toko,” jelas ibu tiga anak ini. Terpisah, salah pemilik Toko Macan, Tedi membantah kalau selama ini penjual merugikan konsumen. Dia menerangkan, ketika konsumen membeli harga emas pada tahun 2015 dengan harga Rp300 ribu dan saat ini Rp400 ribu per gram, maka harganya akan naik. “Naik sih, tapi tidak Rp400 ribu per gram,” terangnya. Paling juga, kata dia, ada selisih Rp50 ribu hingga Rp60 ribu atau menjadi Rp360 ribu per gram. Harga itu sudah bersih, tidak ada potongan lagi. “Jadi tidak benar dibeli dengan harga lama dan dipotong Rp10.000 per gram. Konsumen banyak yang tidak paham sehingga mereka selalu mengaku rugi,” jelasnya. Dia menerangkan, alasan tidak menggunakan harga baru karena perhiasan yang digunakan selalu menyusut beratnya. Kemudian, dari model tentu sudah berubah, sehingga sulit dijual lagi. Jalan satu-satunya, kata dia, adalah dengan menghancurkan emas dan dibuatkan yang baru. Proses ini ada penyusutan berta emas dan menggunakna biaya lagi. “Kalau kami beli harga baru tentu kami rugi. Terkecuali logam mulia yang tidak digunakan sama sekali. Ini kan perhiasan yang ada penyusutan dan perubahan model,” jelas Tedi. Dia menerangkan, hal ini bukan berlaku di Kuningan saja, tapi di seluruh tempat. Sehingga, masalah ini sudah lumrah. Angelin, pemilik Toko Emas Anggur ikut menambahkan, selama ini tidak ada unsur merugikan konsumen. “Ada penyusutan Rp7.500 per gram, tapi harga yang diterima harga baru. Kenapa terjadi penyusutan? Itu karena emas menyusut dan berubah modelnya. Sehingga dihancurkan dan tidak dijual lagi,” jelasnya. Sementara itu, Kadisperindag Kuningan Drs Agus Sadeli MPd menyebut, pihaknya tidak tinggal diam dan akan melakukan tindakan. Untuk langkah terdekat akan mengumpulkan penjual perhiasan emas. (mus)
Siapa Bilang Beli Emas Itu Menguntungkan?
Jumat 11-03-2016,16:53 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :