KUNINGAN - Polres Kuningan mulai hari ini, Senin (14/3), memberlakukan absensi sidik jari bagi setiap anggota maupun PNS saat memasuki kerja pagi hari dan saat pulang pada sore harinya.
Wakapolres Kuningan Kompol Dian Setiawan mengungkapkan, kebijakan absensi sidik jari tersebut merupakan salah satu inovasi Polres Kuningan dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalitas anggota Polres Kuningan. Setiap anggota wajib mengisi abensi pada pagi hari sebelum pukul 07.00 WIB dan pulang mulai pukul 15.00 WIB.
\"Dengan sistem abensi sidik jari ini tidak ada lagi anggota yang bisa main-main atau pulang di luar jam kerja. Jika tidak mengisi absen di jam tersebut maka dianggap tidak hadir,\" ujar Dian kepada radarcirebon.com.
Kebijakan absensi sidik jari tersebut, kata Dian, sesuai instruksi Menpan yang memberlakukan delapan jam kerja pegawai dalam sehari. Namun yang utama, katanya, adalah untuk meningkatkan disiplin dan profesionalitas anggota polisi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
\"Setiap minggu akan ada evaluasi mengecek jumlah absensi setiap anggota. Kalau ada yang kosong berarti dianggap tidak masuk dan akan berpengaruh pada pemotongan remunerasi,\" tegas Dian.
Disebutkan Dian, Sebanyak empat unit alat deteksi sidik jari disiapkan untuk mengabsen seluruh anggota Polres Kuningan dan PNS yang berjumlah sekitar 700 pegawai. Tiga unit di antaranya disimpan di ruang Unit Propam Polres Kuningan sebagai Unit penegak disiplin anggota, dan satu unit lagi di simpan di Satuan Lalu Lintas karena pertimbangan jam kerja Polantas yang berbeda dari satuan lainnya. (taufik)