MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengamankan 6 pelaku pencurian dengan kekerasan Rabu (30/3). Kasat Reskrim AKP Reza Arifian SH SIK menjelaskan, enam pelaku tersebut yakni Agung Mulyadi (37) warga Kabupaten Majalengka, Suparmin (36) warga Kabupaten Lampung, Ipung Sumari (48) warga Bandar Lampung, Dewa Ardana Prayoga (39) warga Kabupaten Lampung Selatan, Yahya Abdulla (35) warga Kabupaten Ciamis, dan Imam Sutejo (36) warga Kabupaten Demak. “Semuanya adalah para pelaku yang merampok 1 unit Mitsubisi fuso warna orange dengan nomor Polisi BE 9269 GP Kamis (24/3) lalu di sekitar SPBU Kawunggirang. Semuanya adalah kompolotan perampok yang biasa melakukan aksi pencurian mobil truk,” ungkap Reza. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 buah lakban dengan warna bening dan hitam, 1 unit kendaraan Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi D 1652 GZ, 1 buah buku tabungan BNI, 1 buah ATM BCA, 7 buah handphone, dan 1 senjata api mainan. “Empat tersangka tertangkap di sekitar Garut dan dua lagi tertangkap di wilayah Demak. Kendaraan sudah terjual dan gerobak mobil sudah terpotong. Para pelaku itu dikenakan dua jenis pidana. Untuk Agung Mulyadi, Suparmin, Ipung Sumari, dan Dewa Ardana Prayoga diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan Yahya Abdullah dan Imam Sutejo dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya. Salah seorang tersangka Agung Mulyadi mengungkapkan, dirinya dan ketiga rekannya yakni Suparmin, Ipung, dan Dewa Ardana saat kejadian melihat truk fuso yang tengah terparkir di sekitar SPBU Kawunggirang. Saat itu truk tengah ditumpangi Deni Irawan (kernet) warga Kabupaten Pringsewu, Lampung dan sang supir Anton Yuono tengah berada di SPBU. “Waktu itu kami langsung memasuki kendaraan tersebut dan menodongkan pistol ke arah korban, memukuli korban dan mengikatnya dengan menggunakan lakban serta mata korban ditutup lakban,” ungkapnya. Setelah posisi korban tidak berdaya dengan kondisi terikat lakban, dirinya langsung meminta Ipung untuk menjalankan truk dan meminta Dewa Ardana untuk mengikuti kendaraan truk fuso dengan Mobil Suzuki APV. Sesampainya di daerah Malangbong Garut, korban Deni Irawan dibawa menggunakan kendaraan Suzuki APV dan dibuang. “Sementara truk dibawa Yahya Abdulah dan Imam Sutejo untuk dijual di daerah Demak atau Kudus Jawa Tengah,” ujarnya. (bae)
Satreskrim Majalengka Ringkus Komplotan Begal Truk
Kamis 31-03-2016,10:40 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :