Diadili, Penjual Miras di Kota Cirebon Cuma Kena Denda

Selasa 12-04-2016,13:11 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

LEMAHWUNGKUK – Perjalanan Peraturan Daerah 4/2013 tentang larangan minuman keras (miras) hingga nol persen, tidak diimbangi vonis hukum yang sesuai untuk para pemilik kios miras. Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rajin setor berkas, sebagai tindaklanjut dari hasil razia ke proses hukum. “Sudah ada 20 berkas yang dikirim ke pengadilan,” ujar Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan, kepada Radar, Senin (11/4). Sejak disahkan dan berlaku pada akhir tahun 2013, Andi mengungkapkan, 17 dar 20 berkas itu telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Dari kasus yang diajukan ke pengadilan tersebut, seluruhnya hanya dikenakan sanksi denda. Tidak ada satupun yang mendapatkan sanksi kurungan penjara. “Ini kurang memberikan efek jera. Tetapi aturan sanksi dalam perda menulis dan atau, ini maknanya pilihan,” ucap Andi. Dari 20 kasus yang masuk berkas proses penegakan hukum tersebut, setidaknya ada lebih dari 20 ribu botol miras yang disita dan menjadi barang bukti. Jumlah itu, menunjukan masih banyak masyarakat yang mengkonsumsi miras. Sejauh ini, hukuman yang paling tinggi hanya denda Rp10 juta. Meskipun hanya denda, ada yang akhirnya jera karena malu. Tetapi, adapula yang tetap melakukan perbuatan sama. Andi mengusulkan sebaiknya sanksi perda lebih baik ada kurungan.Khususnya bagi yang telah melakukan pelanggaran berulang. Andi menilai, ukuran keberhasilan dalam penegakan perda, tidak terletak pada jumlah penanganan pelanggaran. Lebih dari itu, efek positif yang dihasilkan menjadi hal utama. Keberadaan perda larangan miras nol persen membuat penjual dan minimarket, restoran hingga hotel tidak menjual bebas. Sehingga, anak sekolah tidak dengan bebas membeli. “Perda larangan miras meminimalisasi risiko buruk keberadaan miras,” tukasnya. Hanya saja, setelah miras mulai sulit ditemukan, mereka mencari minuman lain seperti tuak dan oplosan. Bahkan, ada kejadian warga pesta miras oplosan dan meninggal dunia. Berdasarkan uji laboratorium, alumni IPDN ini memastikan ada kadar alkohol 15 persen. Karena itu, penegakan perda tidak mudah. Para penjual banyak melakukan ragam cara mengelabui petugas Satpol PP. Ada yang menyimpan di bunker hingga disembunyikan dalam box motor dan dijual secara online. “Kita sudah sidangkan dari kelas gudang, warung, tukang jamu dan pemakai,” tandasnya. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Cirebon Dani Mardani SH MH mengapresiasi kinerja Satpol PP Kota Cirebon. Sejauh ini, penegakan perda pelarangan miras nol persen berjalan efektif. Hal itu terbukti dari banyaknya yang masuk ke pengadilan dan mendapatkan keputusan hukum tetap. Terpenting dalam melakukan penegakan, Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi acuan. Jumlah penyidik PPNS di Satpol PP Kota Cirebon ada lima orang. Penambahan penyidik PPNS perlu dilakukan mengingat tugas penegakan yang cukup komplek. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait