Bupati Bikin Surat Edaran, Minta Pejabat OPD Hidup Sederhana

Kamis 14-04-2016,18:57 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA – Bupati Majalengka H Sutrisno SE Msi, memerintahkan pejabat Organisi Perangkat Daerah (OPD) melakukan gerakan hidup sederhana. Perintah tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2016. Poin-poin yang harus dilakukan setiap OPD pada surat edaran terebut diantaranya membatasi undangan resepsi penyelenggaraan pernikahan, tasyakuran, dan acara lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi undangan yang hadir tidak lebih 1.000 orang. Selain itu tidak meperlihatkan kemewahan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat. Kemudian tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan, membatasi publikasi yang menggunakan biaya tinggi. Bupati meminta pejabat melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran secara konsisten dan sungguh-sungguh. Poin-poin tersebut menurut bupati menindaklajuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1139/M.PANRB/02/2016 tanggal 25 Febuari 2016 perihal pelaksana Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2014 tentang gerakan hidup sederhana. “Gerakan itu tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik, efektif serta efesien. Saya berharap para pejabat bisa menaati aturan yang telah disampaikan dalam surat edaran itu,” ungkapnya. (bae)  

Tags :
Kategori :

Terkait