CIREBON - Nelayan Desa Karangreja, Kec Suranenggala, Kab Cirebon masih belum bisa melepaskan kebiasaannya menangkap ikan dengan menggunakan jaring pukat gela atau trawl. Meskipun, jaring tersebut sudah dilarang digunakan seiring Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela.
Nelayan mengaku tidak mempunyai pilihan lain selain menggunakan alat penangkap ikan jenis pukat. Sebab, jaring milenium yang dianjurkan pemerintah belum dikuasai oleh nelayan Suranenggala. \"Kami tidak mengerti mas cara menggunakan jaring milenium, juga dapatnya sedikit,\" kata Wahab, salah satu nelayan.
Saat menggunakan trawl, nelayan juga mengaku sering kucing-kucingan dengan petugas dari Polairud. Tetapi itu terpaksa dilakukan demi tangkapan ikan dan agar bisa beli kebutuhan sehari-hari. \"Takut sih kalau ketangkap. Namun tidak ada pilihan lain kami harus bertahan untuk kehidupan sehari hari kami meski dengan kejar kerajaran dengan petugas,\" kata Wahab. (cecep)