Mau Urus Perizinan? Wajib Lunas PBB Dulu

Sabtu 16-04-2016,15:46 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

LEMAHWUNGKUK – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bidang Pajak Bumi dan bangunan (PBB), Pemerintah Kota Cirebon mewajibkan lampiran bukti lunas PBB dalam setiap proses perizinan. Tidak hanya proses perizinan di BPMPPT, kewajiban melampirkan bukti lunas PBB menjadi instruksi kerjasama untuk pembayaran lainnya. Kepala BPMPPT Kota Cirebon, Ir Hj Yati Rohayati menjelaskan, perizinan merupakan salah satu alat kendali dalam pemerintahan dan pembangunan. Pelayanan perizinan di BPMPPT berpegang pada konsep mudah, murah dan cepat. Penunjang untuk itu telah diberlakukan melalui sistem online. Selain itu, dengan sistem online perizinan lebih mudah di akses. BPMPPT turut aktif dalam memberikan pemasukan bagi PAD. “Perizinan wajib lampirkan bukti lunas PBB. Ini menjadi aturan dalam proses perizinan di BPMPPT,” ujar Yati, kepada Radar, Jumat (15/4). Komitmen menuju pelayanan prima, kata Yati Rohayati, diwujudkan dengan berbagai upaya. Diantaranya peningkatan kualitas SDM, sarana prasana, sistem hingga sinergitas dengan SKPD teknis. “Kami menerapkan prinsip cepat, tepat dan sesuai tarif. Semua perizinan transparan dan sesuai dengan aturan,” ucapnya. Berdasarkan surat edaran wali kota tentang himbauan PBB, salah satu poinnya menyampaikan agar BPMPPT dalam melakukan semua jenis perizinan, agar mewajibkan penyertaan fotokopi bukti lunas PBB. Kepala Bidang Perizinan BPMPPT Haniyati menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin Hinder Ordonan (HO) atau lazim disebut izin gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). “Itu dari sisi perdagangan. Kalau dari sisi kepariwisataan selain HO, SIUP dan TDP ditambah SIUK (Surat Izin Usaha Kepariwisataan),” terangnya. Menambah jumlah pemasukan PAD melalui PBB, pihaknya mewajibkan pengaju izin untuk melampirkan bukti lunas PBB tahun berjalan saat proses HO. BPMPPT menjadikan bukti lunas PBB sebagai salah satu syarat pengajuan izin. Alasan mewajibkan bukti lunas PBB saat proses HO, karena izin ini selalu ada dalam setiap pelaku usaha. Bila tidak disertakan, kata Haniyati, ajuan izin dipastikan akan ditolak BPMPPT. Aturan harus melampirkan bukti lunas PBB pada tahun berjalan, kata perempuan berkerudung itu, hanya berlaku untuk ajuan izin baru. Meskipun demikian, Haniyati tetap menekankan izin baru maupun perpanjang agar melampirkan fotokopi bukti lunas PBB. Tujuannya, untuk menambah masukan bagi PAD. Dikatakan Haniyati, izin awal seperti HO wajib dilakukan untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan keabsahan dari masyarakat sekitar. Hal ini menjadi legalitas wajib bagi para pelaku usaha. Selain HO, SIUP dan TDP menjadi kewajiban lainnya yang harus dipenuhi. Sebagai kota perdagangan dan jasa, Kota Cirebon terus mengalami pertumbuhan usaha dalam berbagai bidang. Baik perdagangan maupun jasa. Kepala Bidang Pajak Daerah II DPPKAD Kota Cirebon, H Mastara SIP MSi menerangkan, tidak hanya perizinan yang wajib melampirkan lunas PBB. Banyak kegiatan lain baik internal lingkungan Pemkot Cirebon maupun eksternal yang telah bekerjasama, wajib melampirkan bukti lunas PBB. Bahkan, untuk proses cerai saja harus ada bukti lunas PBB. Cara seperti ini terbukti efektif meningkatkan PAD dari sektor PBB tersebut. Meskipun demikian, kesadaran membayar pajak daerah seperti PBB dari wajib pajak merupakan hal paling penting.(ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait