Simpan Ganja, Ditangkap Polisi

Jumat 09-03-2012,02:22 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Tatang Subrata (27) ditangkap anggota Satuan Narkotika Polres Cirebon. Pemuda asal Kampung Surapandan, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon ditangkap petugas setelah ketahuan menyimpan satu amplop ganja kering siap pakai senilai Rp200 ribu yang disembunyikan di dalam saku jaketnya. Penangkapan ini bermula, Sabtu(3/3) lalu sekitar pukul 10.30 petugas Satuan Narkotika Polres Cirebon sedang melakukan patroli di sekitar Jl Raya Cideng, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Saat didekati dan digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu amplop ganja tersebut dari saku jaketnya. Beserta barang buktinya, tersangka digelandang ke Mapolres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketika menjalani pemeriksaan dan interogasi oleh polisi, tersangka membantah dan mengaku jika ganja tersebut milik seseorang teman wanita yang baru dikenalnya bernama Lia (buron). “Sumpah demi Tuhan barang itu bukan punya saya. Lia hanya menitipkan sesuatu ke dalam jaket yang saya tidak tahu isinya apa. Lia juga baru saya kenal melalui handphone dan mengaku warga Kertawinangun,” ujar Tatang kepada Polisi. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK Msi didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono melalui Kaur Bin Ops Narkoba Iptu Jarir mengatakan jika terbukti bersalah tersangka akan dikenai dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringannya,” ujar Jarir kepada Radar, kemarin (8/3). (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait