CIREBON - Adanya Undang-Undang Desa, memberikan dampak bagi pengelolaan dan perawatan cagar budaya di Kabupaten Cirebon. Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Made Casta mengatakan, rencana penataan untuk 16 situs cagar budaya di Kabupaten Cirebon terbentur aturan. \"Kita sudah merencanakan ada 16 situs yang tidak bisa ditata, karena aturannya tidak membolehkan,\" ungkap Made Casta, kepada Radar, Jumat (22/4). Pasalnya menurut Made, dana sekitar Rp65 juta untuk penataan situs cagar budaya tidak bisa terserap lantaran persoalan status lahan tanah yang masih dimiliki desa. Pihaknya berupaya untuk mengkomunikasikan dengan pihak desa mengenai penataan kawasan situs cagar budaya, agar bisa dikelola oleh disbudparpora dengan cara pelimpahan aset. \"Sebagian besar objek wisata dan cagar budaya itu assetnya bukan milik pemkab, jadi kita tidak bisa lagi mengggunakan anggaran untuk perawatan cagar budaya,\" katanya. Seperti halnya, kawasan situs plangon dan makam mbah kuwu sangkan yang dimiliki oleh keraton. Maka dari itu, pihaknya berharap agar pemerintah daerah bisa melakukan pengelolaan bersama dengan keraton. \"Langkahnya untuk situs cagar budaya pengelolaan bersama,\" katanya. (jml)
Benda Cagar Budaya Kini Sulit Dapat Dana
Jumat 22-04-2016,09:04 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :