Bos TCU Bebas Keliaran

Selasa 13-03-2012,02:37 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Dijamin Ulama, LSM Duga Ada yang “Bermain”  CIREBON – Tersangka kasus jamu ilegal TCU, H M Sutrisno diduga kuat tidak ditahan, melainkan bebas berkeliaran di luar tahanan. Ia disebut-sebut menjadi tahanan luar setelah mendapat jaminan dari sejumlah ulama Kabupaten Cirebon. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Azwar Hamid SH MH tidak mau berkomentar soal tahanan luar bos jamu ilegal ini. “Lebih baik tanya ke Pak Subhan SH, Kasi Pidum karena ia yang lebih berhak untuk menjelaskan soal ini,” ujar Azwar saat ditemui Radar di ruangannya. Kasi Pidum Subhan SH, tidak bisa dimintai keterangan karena berdasarkan informasi stafnya, ia sedang keluar kantor. Dari hasil penelusuran Radar, pihak penjamin penangguhan penahanan Sutrisno di antaranya adalah KH RFW Anom Kusumajati, pimpinan Pondok Pesantren Balerante, Palimanan. Namun, pria yang akrab disapa Abah Anom ini mengatakan tidak mengetahui secara persis soal penangguhan penahanan itu. Abah Anom malah meminta Radar untuk mengorfimasikan hal ini kepada KH Makhtum Hanan. “Coba hubungi Ki Makhtum saja,” katanya. Lebih lajut, Abah Anom mengatakan, jika memang ada penangguhan tahanan hal itu dilakukan karena dipandang dari sisi kemanusiaannya. Sebab, kondisi kesehatan Sutrisno sedang tidak fit dan penangguhan ini diharapkan sebagai media penyadaran terkait kasus hukum yang membelitnya. “KH Makhtum lebih paham mengenai masalah ini. Itupun, sekadar berpartisipasi saja demi kemanusiaan, karena yang berhak menandatangani surat penangguhan adalah istrinya, Maya,” imbuhnya. Diakui Abah Anom, sebelumnya pihak keluarga terdakwa memang meminta petunjuk dan bantuan kepadanya untuk melakukan penjaminan kasus ini. Tapi, pihaknya meminta kepada pihak keluarga untuk mengikuti peraturan hukum yang ada dan segera meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatan yang dilakukannya. “Saya berpesan untuk ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. Ketua LSM Wong Cirebon Timur Bangkit (WCTB) Iing Parikin SE meminta Kejaksaan Negeri Sumber membeberkan alasan konkrit kepada masyarakat mengapa harus keluar surat penangguhan penahanan. Padahal, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, oleh aparat Kepolisian Polres Cirebon terdakwa kasus produksi jamu ilegal tak diberikan celah untuk menghirup udara bebas. “Ada konspirasi apa di belakang terbitnya surat penangguhan penahanan ini,” tuturnya, kepada Radar, kemarin (12/3). Ia menegaskan, kasus TCU sudah menjadi sorotan publik dan mereka sangat menantikan upaya penegakan hukum yang adil agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. “Kasus ini menyangkut banyak orang, kejaksaan harus tegas dan tunjukkan kepada publik bahwa hukum tidak pandang bulu. Apalagi sudah masuk berkas kasus kedua atas nama terdakwa Sutrisno,” tegasnya. Bersama dengan LSM dan ormas lainnya, WCTB akan terus memantau dan menggali informasi sedalam-dalamnya perkembangan kasus TCU hingga tuntas, karena pihaknya menduga ada beberapa pihak yang “bermain” dalam kasus ini. ** BERKAS KEDUA Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus baru milik bos jamu TCU, HM Sutrisno akhirnya dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Kali ini polisi menjerat bos jamu ilegal dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak. Berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Cirebon, Senin siang (12/3) sekitar pukul 13.00. Selanjutnya, berkas tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sumber. Pelimpahan berkas tersebut dibenarkan Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK Msi didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Rohadi. “BAP kedua bos jamu TCU sudah kami kirim ke Kejaksaan Sumber. Selanjutnya, berkas itu akan diteliti dan diperiksa oleh penyidik dari Kejaksaan. Jika telah dinyatakan P21, maka selanjutnya berkas tersebut siap dimajukan ke pengadilan,” jelas Kapolres. Dijelaskannya, bos jamu TCU akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan undang-undang ketenagakerjaan pasal 69 ayat (2) karena telah memperkerjakan anak di bawah umur tanpa perjanjian dan persetujuan orangtua atau wali. “Dalam pasal itu tersangka akan dikenai hukuman penjara selama 1 hingga 4 tahun dan denda paling tingga Rp400 juta,” ungkapnya. Pabrik jamu Trisno Cipta Usaha (TCU) memproduksi jamu ilegal di Jalan Wiratama, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon digerebek polisi 23 Desember 2011 lalu. Selain menyita puluhan dus jamu siap edar dan sejumlah mesin pembuat jamu, polisi juga mendapati anak-anak di bawah umur sedang dipekerjakan di pabrik tersebut. Pemilik jamu diringkus dan ditahan di Polres Cirebon. Namun seiring penyerahan berkas acara pemeriksaan ke Kejaksaan, Sutrisno mendapatkan penangguhan penahanan. (jun/rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait