Penambangan Disamarkan Jadi Izin Perumahan BEBER - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pertambangan golongan C di Desa/Kecamatan Beber, kemarin (12/3). BLHD beralasan bahwa aktivitas pertembangan seluas 4 hektare ini tak berizin sehingga harus dihentikan. Kepada Radar, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan BLHD Kabupaten Cirebon, Iwan Rizki mengatakan hasil pemantauan tim BLHD ke lokasi pertambangan menemukan bahwa aktivitas penggalian tak berizin sebagaimana mestinya. Malah, penggalian ini disamarkan dengan pembangunan perumahan. “Di sana tak berizin, sehingga harus dihentikan,” katanya. Dijelaskan, jika memang penggalian tersebut untuk perumahan, material tanah, batu dan pasir tidak boleh diangkut keluar atau diperjualbelikan. Namun, pada kenyataannya, material pertambangan itu diangkut keluar. “Izin yang mereka punya adalah izin perumahan, bukan izin pertambangan dan sepengetahuan BLHD, lokasi tersebut tak berizin,” jelasnya. Ia pun menambahkan, dari hasil pemantauan ini akan segera dilaporkan ke Bupati Cirebon, kemudian secara langsung memerintahkan Satpol PP untuk menutup aktivitas tambang tersebut. Saat disinggung sudah berapa lama aktivitas pertambangan ilegal itu dilakukan, pihaknya belum bisa memastikan. “Tapi, karena menyalahi aturan perundang-undangan, harus segera dihentikan,” imbuhnya. Dari pantuan Radar di lapangan, bahwa memang ada aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Satu buah beko ditempatkan di lokasi sebelah tenggara untuk menggaruk tanah dan dialihkan ke dum truck. Namun, setelah ada kunjungan dari pihak BLHD, aktivitas dihentikan untuk sementara. “Tadi pagi BLHD datang dan meminta agar aktivitas dihentikan, karena belum ada izin,” kata salah seorang pekerja bernama Sanuri. Lalu, sampai kapan penghentian aktivitas tambang ini dilakukan? Ia belum memastikan, karena masih menunggu keputusan pemimpinnya. “Ya, kalau saya sih tinggal menunggu perintah saja,” pungkasnya. (jun)
Galian C Beber Dihentikan
Selasa 13-03-2012,02:45 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :