Kualitas Beras Raskin Jauh dari Standar
CIREBON - Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU Kabupaten Cirebon bersama para petani, unjuk rasa di depan Kantor Bulog Sub divisi Regional Cirebon, Senin (12/03).
Mereka menuntut atas kualitas beras yang jauh dari standar untuk Beras Raskin, yang dikeluarkan oleh Bulog untuk rakyat. Selain itu, menuntut tidak melakukan impor beras, karena cadangan beras masih stabil dan sangat mencukupi.
Persoalan lain yang diamati tentang Inpres No 7 2009. Menetapkan harga pembelian gabah kering giling seharga Rp3.345 kilo di gudang, dan harga beras sebesar Rp5.060 per kilo. Pengkajian ulang harusnya dilakukan karena tidak relevan dan memberikan dampak negatif untuk para patani.
Harga gabah kering sekarang Rp4300 per kilo. Harga ini sudak lebih tinggi dari harga yang di atur Inpres Nomor 7 Tahun 2009. Tapi harga tersebut dirasa oleh para petani masih merugi, karena untuk mengelola, petani bisa menghabiskan kisaran dana sekitar Rp7 juta. Ditambah biaya sewa per tahun kisaran Rp10 juta. Jadi hasilnya Rp17.200.000 dikurangi biaya produksi Rp17.000.000, maka hanya untung Rp200.000.
Dalam aksinya, selain berorasi, demonstran membakar gabah kosong di halaman kantor. Sebagai bentuk kekecewaan atas kualitas beras yang tak pantas untuk konsumen rakyat. Menurut Koordinator Aksi, Baequni, petani merasa berat untuk memasukan hasil panen mereka ke Bulog. Selain itu beras yang dibagikan kepada rakyat masih kurang dari standar. Indonesia harusnya tidak tergantung pada impor beras. “Karena persediaan masih cukup. Dan sesuai presiden melalui menteri pertanian harus berani menolak impor beras,” ujarnya di sela aksi.
LPPNU Kabupaten Cirebon dan para petani Kabupaten Cirebon juga mengajukan lima tuntutan. Yakni, mengkaji ulang Inpres Nomor 7 tahun 2009 tentang pembesaran dan mengganti dengan kebijakan yang berpihak kepada petani nasional. Menetapkan waktu pengadaan yang disesuaikan dengan kondisi produksi petani lokal, yakni pada saat musim panen raya.
Hal tersebut penting dilakukan agar harga gabah tetap stabil dan tidak terjadi over produksi. Dan meminimalisasi para spekulan yang menimbun gabah petani, tidak melakukan impor beras karena cadangan beras nasional. Sebetulnya masih stabil dan masih sangat mencukupi, mendistribusikan beras yang berkualitas bagi rakyat. Terakhir jika mitra Bulog atau sub divre dolog tidak mampu melakukan pengadaan pangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan, maka Bulog seharusnya wajib membeli langsung kepada petani. (irf)