Polisi Buru Jaringan Anak Band Cirebon Pengedar Ganja

Senin 02-05-2016,09:41 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Pengungkapan kasus sabu-sabu dan ganja di kompleks perumahan Griya Sunyaragi Permai (GSP) Kota Cirebon, terus berjalan. Pada penggerebakan Sabtu lalu (30/4), polisi menahan 6 orang. “Sekarang masih kami tahan,” terang Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rizka Fadhila SH, Minggu (1/5). Dikatakan Rizka, enam orang tersebut masih diperiksa secara intensif. Dia menduga ada jaringan lain selain 6 orang yang sudah diciduk. Meski demikian, Rizka belum mau membuka data soal jaringan mana saja yang masih diburu. “Infonya sebatas itu dulu. Masih terus kami kembangkan,” katanya. Kasus ini terungkap setelah anggota Satnarkoba Polres Ciko mengejar mobil jenis Nissan March nopol E 1574 BG, Sabtu (30/4). Mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi di jalanan kompleks perumahan GSP. Tembakan peringatan pun dilepaskan. Bukannya berhenti, si pengemudi malah melaju makin kencang. Polisi pun melepaskan tembakan ke arah mobil dan mengenai tepat bagian atas gagang pintu belakang mobil. Sang pengemudi tetap nekat. Dia kabur ke Jl Perjuangan, Majasem hingga Jl Evakuasi. Dari Jl Evakuasi, mobil itu masuk lagi ke GSP. Di situ, sang pengemudi mobil yang belakangan diketahui berinisial RG (30) akhirnya takluk juga. RG yang juga anggota salah satu band indie di Cirebon itu menyerah setelah ia melaju dan masuk lagi ke kompleks GSP. RG kemudian diamankan bersama rekannya yang saat itu masih berada di dalam mobil. Polisi menggeledah seisi mobil dan menemukan satu paket kecil ganja. Polisi juga menggeledah sebuah rumah berlantai dua di kompleks GSP, tepatnya di Jl Meranti 3 Blok N1. Rumah itu sudah dihuni RG selama satu tahun. Ternyata sebelum RG, polisi sudah menangkap satu pelaku berinisial PR (30) di Jl Dukuhsemar. PR diciduk saat melintas menggunakan mobil Avanza hitam dengan nopol E 354 R. Keterangan dari PR itulah polisi kemudian mengejar RG. Dari PR dan RG, tim bergerak menggerebek salah satu kamar kos di Kesambi Dalam, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Dari lokasi di Kesambi Dalam, polisi mengamankan tiga orang. Salah satunya seseorang berinisial IP (31). Dia merupakan pemilik usaha sablon yang diduga memasok narkoba untuk RG. Dari tangan IP, polisi menyita satu paket sabu berukuran sedang. Total ada enam orang yang diamankan polisi. Sementara salah satu toko masyarakat perumahan GSP, Nono, mengatakan RG tinggal bersama istrinya. Mereka menetap di GSP sudah sekitar 1 tahun. “Gak pernah keluar ataupun kumpul-kumpul dengan warga. Kita juga tidak tahu kesehariannya. Setelah menikah, RG dan istrinya tinggal di sini (GSP, red) dan mertuanya pindah,” tutur Nono. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait