Gerakan “Magrib Matikan Televisi”, PCNU Deklarasikan “Ayo Ngaji”

Senin 09-05-2016,09:43 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menggelar deklarasi \"Ayo Ngaji\" di halaman NU Center, Sumber, Minggu (8/5).

Deklarasi itu merupakan rangkaian Harlah NU ke-93 dan Gerakan Nusantara Mengaji. Ribuan nahdliyin dan unsur badan otonom NU hadir dalam deklarasi Ayo Mengaji itu.

Tidak hanya masyarakat nahdliyin yang hadir, NU juga menggandeng unsur Kemenag dan Disdik Kabupaten Cirebon. \"Alhamdulillah masyarakat begitu antusias,\" kata Ketua Panitia Harlah NU, Habib Abu Tolkhah Nawawi.

Menurut Tolkhah, dalam gerakan Ayo Ngaji, masyarakat diimbau untuk mematikan televisi saat magrib. Kemudian mengaji Alquran sebelum dimulai kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

Ketua PCNU kabupaten Cirebon KH Ali Murtadlo mengatakan, Alquran merupakan lafalan doa untuk keselamatan, kesejahteraan dan keberkahan bangsa Indonesia.

Menurutnya, gerakan Ayo Ngaji mengacu peraturan pemerintah (PP). Yakni PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

\"Kita juga serentak (Gerakan Nusantara Mengaji, red)  melakukan kegiatan yang bermanfaat,\" ucapnya.

Usai deklarasi, Harlah NU ditutup dengan Ikrar Pelajar Cirebon dari perwakilan sekolah yang di bawah naungan Kemenag dan Disdik. (hsn)

Berikut isi deklarasi Ayo Ngaji yang ditanda tangani oleh PCNU, Kemenag, dan Disdik Kabupaten Cirebon:

1. Menyatakan dan mendukung seluruh usaha pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melakukan gerakan-gerakan yang mendorong terbentuknya masyarakat yang berakhlak mulia dan bertaqwa melalui Gerakan “Ayo Ngaji”;

2. Bersama-sama melakukan gerakan mematikan televisi  saat Magrib untuk Mengaji;

3. Mendorong dinas terkait untuk merekomendasikan ke sekolah - sekolah gerakan mengaji sebelum kegiatan belajar mengajar di kelas. Mendorong pemerintah untuk membuat Peraturan Daerah wajib mengaji;

4. Mendorong DPRD Kabupaten Cirebon untuk mengawal terbitnya Peraturan Daerah wajib mengaji;

5. Mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif yang pantas kepada pengajar Alquran.(red)

Tags :
Kategori :

Terkait