Hah? Akan Ada 3 PLTU di Cirebon Timur

Jumat 13-05-2016,12:14 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER – Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan lahan 2.000 hektare lebih untuk pengembangan kawasan industri di wilayah timur. Keberadaan kawasan industri di bagian timur Kabupaten Cirebon untuk mengimbangi sentra industri di wilayah barat. Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Cirebon, Tatit Konitat mengatakan, luas lahan yang akan dijadikan kawasan industri di wilayah timur Kabupaten Cirebon yang tertuang dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahun 2011 adalah 2.000 hektare. Namun, luas lahan tersebut kemungkinan bisa bertambah dari jumlah sebelumnya. Sebab, Perda RTRW saat ini sedang ditinjau ulang atau direvisi untuk diperbaharui. Apalagi, di wilayah timur akan dibangun PLTU II dan PLTU III. Mengingat, PLTU merupakan program nasional. “Kawasan industri ini dimulai dari Kecamatan Mundu sampai Losari Kabupaten Cirebon. Semua investor nantinya akan diarahkan ke wilayah timur Cirebon,” ujar Tatit kepada Radar usai menerima tamu anggota DPRD Kabupaten Jepara di Ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (12/5). Tatit menyampaikan, rencana Pemerintah Kabupaten Cirebon membuat wilayah timur menjadi kawasan industri adalah untuk mengimbangi sentra industri di wilayah barat. Tanpa perencanaan, kata dia, wilayah barat akan tumbuh dengan sendirinya. Lain halnya dengan wilayah timur. “Oleh karena itu, pemerintah daerah mengarahkan pengembangan kawasan industri ke bagian timur,” tuturnya. Di wilayah timur saja, terangnya, saat ini sudah ada PLTU. Rencananya akan ada dua PLTU lagi di wilayah timur. Jadi, akan ada tiga PLTU di Kabupaten Cirebon. Tiga PLTU tersebut terbagi di tiga kecamatan, seperti Mundu, Pangenan dan Astanajapura. Dalam revisi Perda RTRW sendiri, pemerintah daerah fokus pada tiga kawasan, yakni industri, pertanian (lahan abadi, red) dan pariwisata. “Untuk pembangunan PLTU di wilayah Kabupaten Cirebon memang sudah ditetapkan di Cirebon timur. Sebab, keberadaan PLTU jaraknya tidak boleh lebih dari 30 kilometer dari Gardu Induk (GI) yang terletak di Mandirancan Kabupaten Kuningan,” jelasnya. Menurutnya, dalam Perda RTRW, ada satu pasal yang menetapkan. Yaitu, bahwa apapun yang sudah ditetapkan Perda RTRW harus dipatuhi. Apalagi, dalam Perda RTRW menyangkut kegiatan nasional berupa pembangunan PLTU. Lebih lanjut dia menjelaskan, secara nasional Cirebon masuk sembilan daerah yang menjadi fokus pengembangan industri. Sayangnya, Cirebon masuk ke urutan terakhir. “Saat ini belum ada campur tangan pemerintah pusat,” jelasnya. Kendati demikian, revisi Perda RTRW ini rencananya akan disesuaikan dengan kebutuhan yang, ada baik secara regional maupun nasional. (sam)  

Tags :
Kategori :

Terkait