KPK Geledah Rumah Tommy

Selasa 12-06-2012,02:11 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Menteri Keuangan Proses Pemecatan JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus suap pegawai pajak KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hendratno dan pengusaha James Gunarjo. Kemarin (11/6), penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan dan kediaman tersangka Tommy Hendratno di Jalan Lempung Baru No 5 Perumnas Tandes, Surabaya. “Ada penggeledahan dilakukan penyidik KPK di KPP Sidoarjo dan di rumah tersangka TH (Tommy Hendratno, red). Penggeledahan berlangsung sejak siang sekitar pukul 11.00 WIB. Tim KPK sudah berangkat sejak kemarin (Minggu, red),” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, kemarin. Ketika ditanya lebih lanjut soal dokumen yang disita, Johan enggan mengungkapkan lebih jauh. Dia mengungkapkan hanya penyidik yang mengetahui hal tersebut. Dia juga belum bisa memastikan hubungan antara James Gunarjo dengan PT Bhakti Investama yang kantornya sudah lebih dulu digeledah KPK. “Belum ada kesimpulan apakah James berhubungan dengan PT Bhakti Investama atau tidak,” kata dia. Namun, Johan menyatakan penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Bhakti, karena diduga kuat terdapat bukti-bukti yang terkait kasus tersebut di sana. “Kita duga di tempat itu ada bukti-bukti kasus yang sedang disidik,” imbuh dia. Meski begitu, lanjut Johan, KPK telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Komisaris independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng. Selain Antonius, pihak swasta Hendy Anuranto juga dicegah keluar negeri. Proses pencegahan tersebut mulai berlaku sejak 8 Juni lalu. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. “KPK sudah mengajukan permintaan untuk mencegah Antonius Z Tonbeng dan pihak swasta Hendy Anuranto,” jelasnya. Sementara itu, kuasa hukum PT Bhakti Investama, Andi Simangunsong memastikan jika James Gunarjo tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan kliennya. “Kita sebagai pihak Bhakti Investama menegaskan bahwa baik James maupun Tommy itu tidak dikenal oleh Bhakti Investama. Apalagi James yang selama ini diberitakan sebagai karyawan Bhakti Investama. Dia bukan siapa-siapa,” jelas Andi di gedung KPK, kemarin. Soal penggeledahan, Andi menegaskan bahwa penyidik KPK menyita 20 dokumen perpajakan PT Bhakti Investama. Namun, dia memastikan jika dokumen-dokumen tersebut sudah pernah dilaporkan ke kantor pajak. Untuk itu, Andi membantah jika ada dugaan pengembalian kelebihan pajak BHIT sebesar Rp3,4 miliar yang nyantol di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (KPP WP) Jakarta. KPK. Kliennya, PT Bhakti Investama justru mengklaim bahwa Rp3,4 miliar tersebut merupakan kelebihan pajak sejak 2003 hingga tahun ini. Andi atas nama kliennya bahkan sesumbar jika jumlah tersebut, tidak berarti apa-apa. Sebab, PT Bhakti Investama merupakan perusahaan dengan aset Rp18 triliun. “Bhakti menyumbangkan Rp1 T. Angka 3,4 miliar bukan angka berarti bagi Bhakti. Makanya, itu bukan masalah pembayaran pajak Bhakti, tapi negara itu telah menerima kelebihan bayar dari Bhakti sejak bertahun-tahun,” tegasnya. Seperti diketahui, KPK menetapkan pengusaha, James Gunarjo sebagai tersangka setelah tertangkap tangan melakukan suap atas karena Tommy Hendratno dengan uang 280 juta rupiah. Tommy merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur dan James Gunarjo dari kalangan perusahaan swasta. Pasca penetapan tersangka, KPK menggeledah kantor Bhakti Investama di gedung MNC Tower, Jakarta Pusat dan juga rumah James di Jalan Tekukur Nomor 122B, Bukit Duri, Tebet, Jakarta pada hari Jumat dan Sabtu lalu. KPK juga bakal meminta sejumlah dokumen dari Direktorat Jenderal Pajak terkait data pegawai pajak Tommy Hendratno. Sementara itu, di Surabaya tim dari KPK datang ke Surabaya. Lebih dari tujuh jam tim tersebut melakukan penggeledahan di rumah orang tua Tommy Hendratno, di Jalan Lempung Baru 5-7, Sambikerep, Surabaya. Selain KPK, penggeledahan juga didampingi petugas dari Polsek Lakarsantri, Surabaya. Tim yang terdiri 10 orang tersebut tiba sekitar pukul 10.00 WIB, mereka datang dengan manaiki dua buah mobil. Awalnya, tim sempat kesulitan memasuki halaman rumah lantaran pagarnya tergembok dari dalam. Beberapa penghuni yang terlihat sedang berada di dalam rumah bahkan terkesan mengacuhkan kedatangan tim KPK tersebut. Akhirnya, petugas kepolisian dari Polsek Lakarsantri terpaksa membuka paksa gembok pagar tersebut. Setelah memasuki halaman rumah, tim tidak langsung melakukan pemeriksaan ke dalam rumah. Mereka masih menunggu kedatangan perwakilan dari Kanwil Pajak Madya II Jawa Timur. Proses penggeledahan baru dimulai sekitar 11.30 WIB. Dimulai dengan memeriksa bangunan rumah induk tempat Tommy tinggal bersama keluarganya. Beberapa anggota tim lain juga terlihat memeriksa bangunan rumah lain yang masih berada di dalam satu halaman tersebut. Seperti biasa, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dilakukan tertutup. Begitu mulai melakukan pemeriksaan, beberapa anggota kepolisian langsung menutup kembali pagar rumah. Saat dikonfirmasi, salah satu anggota tim penyidik tetap enggan memberikan komentar. “Konfirmasi langsung aja ke Pak Johan (Johan Budi, red) di Jakarta,” kata Sugianto ketua tim KPK sembari berlalu melanjutkan aktivitasnya. Proses yang tertutup membuat awak media yang ingin mengambil gambar juga tidak bisa leluasa. “Kapasitas kami adalah untuk mengamankan jalannya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari KPK,” terang Kanitreskrim Polsek Lakarsantri AKP Agung W. Agung juga enggan berkomentar terkait hal apa saja yang akan diperiksa oleh tim KPK tersebut. Penggeledahan sendiri baru berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu tim begitu saja meninggalkan kediaman orang tua Tommy tanpa memberikan komentar kepada media yang telah menunggu di luar. Sementara itu, Mubin, 50, salah satu pengurus RW yang ikut mendampingi tim KPK menyebutkan jika keluarga Tommy saat penggeldahan memang berada di dalam rumah. Namun, keluarga yang terdiri dari Ibu, Istri, serta satu anak dari Tommy memang sengaja enggan keluar rumah. “Mereka masih trauma atas kedatangan petugas berseragam,” ujar Mubin. Dia juga tahu betul kalau Hendy Lutfianto, ayah Tommy tidak berada di dalam rumah. Namun, Mubin enggan menjelaskan ke mana ayah tommy tersebut pergi. Saat ditanya lebih lanjut, Mubin menyebutkan jika tim KPK memang memeriksa satu-per satu isi kamar di dalam rumah. Tim tersebut juga menggeledah beberapa lemari dan brankas. Saat ditanya, benda apa yang dibawa oleh tim, Mubin menyebutkan jika tim KPK hanya mengambil tiga bendel berkas dari dalam rumah. Mubin mengaku tidak mengetahui berkas apa yang diambil tim KPK. Terpisah, Menkeu Agus Martowardojo mengambil sikap tegas terhadap tersangka penerima suap kasus pajak Tommy Hendratno. Setelah mencopot jabatan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan itu, Menkeu kini tengah memproses pemecatan Tommy sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Sekarang ini sedang dalam proses diberhentikan, dalam arti dipecat,” kata Menkeu di kantornya kemarin. Proses pemecatan terhadap Tommy akan menjadi terobosan baru dalam administrasi kepegawaian PNS. Biasanya, pemecatan baru bisa diproses apabila pelanggar hukum sudah dipidana dengan kekuatan hukum tetap. Namun kali ini, Menkeu tidak ingin berlama-lama dalam menjatuhkan sanksi terhadap tersangka kasus pajak. “Saya tidak mau seperti kasus yang lalu-lalu, yang sudah-sudah tertangkap tangan begitu lama prosesnya, sehingga membuat kredibilitas malah menjadi buruk,” kata Agus. Dia mengatakan, proses pemecatan akan tetap dilakukan dengan prosedur, seperti permintaan keterangan dan pembelaan dari pegawai yang akan dikenai sanksi. Namun Agus memastikan proses itu tidak akan berjalan lama. “Ada proses yang harus dilalui. Tapi saya ingin jangan lama, karena akan membuat seolah-olah kita ragu,” kata Agus. Menurut Menkeu, apabila tertangkap tangan dalam kasus suap, kesalahan sudah sulit untuk disangkal. “Karena itu bentuk tertangkap tangan, itu menunjukkan sesuatu yang tidak bisa disangkal lagi,” kata Menkeu. Agus berharap tindakan tegas bisa membuat efek jera kepada PNS lain. “Sekarang ini harus diberikan satu hukuman yang membuat jera. Bukan hanya dalam bentuk pembebasan tugas, tetapi akan segera dipecat dan dituntut secara hukum,” ujarnya. Sementara Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menelaah kasus dugaan suap pajak yang melibatkan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) ini. Sebagai otoritas pengawas pasar modal, Bapepam berwenang meneliti setiap kasus hukum yang melibatkan emiten. “Itu kan perusahaan terbuka. Saat ini kami sedang menelaah,” kata Ketua Bapepam-LK Nurhaida di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin. Saham perusahaan milik taipan Hary Tanoesoedibjo itu kemarin diperdagangakan melemah 5 poin (1,32 persen) di posisi Rp375 per lembar. (ken/lus/sof)

Tags :
Kategori :

Terkait