PKL Alun-alun Kejaksan Mau Ditata, Tapi…

Selasa 17-05-2016,10:34 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun Kejaksan ingin ditata lebih tertib dengan tendanisasi. Namun, mereka menolak keras bila harus pindah lokasi berjualan. Kendati demikian, para pedagang pasrah terhadap kebijakan pemerintah. “Kalau pindah, kami menolak keras. Biarkan kami mencari nafkah di alun-alun,” ucap Koordinator PKL Alun-alun Kejaksan, Asep Rambo, kepada Radar. Diungkapkan dia, saat ini ada sedikitnya 30 PKL di alun-alun. Setiap harinya, rata-rata para pedagang bisa mendapat penghasilan Rp50 ribu. Asep berharap, pemkot tidak merelokasi pedagang, karena khawatir pendapatan nya terganggu. Saat pendataan yang dilakukan Disperindagkop-UMKM, PKL yang berada di sekitar areal Alun-alun Kejaksan, juga menyuarakan penolakan pindah tempat. PKl juga menolak adanya larangan PKL di lapangan alun-alun. Pelarangan tersebut, kata dia, akan mengurangi pendapatan PKL. Oleh karena itu, pedagang meminta hanya ditata dengan tendanisasi agar lebih rapih. “Kami tidak ingin pindah. Ini berawal dari parkir. Tata saja parkirnya,” tegas dia. Sebelumnya, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH berharap semua pihak yang terlibat dalam kepentingan alun-alun Kejaksan dapat saling memahami satu sama lain. Fungsi alun-alun tersebut sesuai dengan amanat perda untuk upacara dan kegiatan olahraga. Dengan demikian, ujarnya, lapangan alun-alun hanya diperbolehkan untuk kegiatan tersebut. “Alun-alun dipersiapkan bukan untuk menjadi tempat parkir,” terangnya. Sebagai ikon pusat pariwisata religi, kata Azis, ada kepentingan lebih luas yang perlu diakomodir Pemkot Cirebon. Untuk itu, harus dibuat kajian bersama solusi jalan tengahnya. Azis tidak ingin setiap orang berpikir untuk kepentingannya masing-masing. Prioritas utama tetap pada kepentingan menyeluruh dan komprehensif. “Jangan berdasarkan versi kepentingan masing-masing. Baik dari DKM At-Taqwa maupun Bagian Umum Setda,” tegasnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait