Bappeda Ngotot Pasar Balong untuk Kantong Parkir

Selasa 17-05-2016,13:47 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan (PB), berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pasalnya, dalam draf Perda RDTR, Pasar Balong diproyeksikan menjadi kantong parkir. “Kalau tidak mau bekerjasama, tidak usah ada pemkot lagi. Kita menata kota, bukan hanya Pasar Balong,” tegas Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), M Arif Kurniawan ST, kepada Radar, Senin (16/5). Arief mengatakan, dalam Perda RDTR, Jalan Pasuketan-Pekiringan harus ada gedung yang menjadi kantong parkir. Gedung yang dijadikan kantong parkir tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Cirebon. Dengan demikian, Pasar Balong yang berada di Jalan Pekiringan, perku menjadi kantong parkir sesuai amanat Perda RDTR tersebut. “Pelanggaran terhadap amanat Perda RDTR tidak bisa ditolerir,” tandasnya. Saat perda itu disahkan dalam waktu dekat, Arief mengungkapkan, seluruh penataan kota dengan berbagai model harus mengacu pada RDTR. Termasuk pemanfaatan dan revitalisasi aset Pasar Balong. Sebab, perencanaan yang dibuat bappeda mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kondisi Jl Pekiringan-Pekalipan yang mendesak butuh kantong parkir. “Bappeda berbicara kepentingan lebih luas. Kalau Perumda Pasar hanya ego sentral kepentingan bisnis mereka,” ucapnya. Selama ini, kata Arief, bappeda tidak mempersoalkan rencana Perumda PB untuk menjadikan Pasar Balong sebagai sentra sandang. Tetapi, pemerintah juga punya kepentingan atas perencanaan di kawasan itu. Untuk Pasar Balong sendiri, bappeda sudah menyampaikan untuk dibuat kantong parkir yang memadai. Bahkan, disebutkan Arief, direktur utama Perumda PB sering berkonsultasi dengan bappeda. Tiap kali konsultasi, bappeda mempersilakan pemanfaatan Pasar Balong. Salah satu catatanya adalah tidak mengubah dari konsep pasar tradisional. Kemudian, mengakomodir beban parkir di Jl Pekiringan dan Pekalipan. Di tempat terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cirebon, Ir Agung Sedijono MSi juga sepakat dengan perlunya kantong parkir di Jl Pekalipan-Pekiringan. “Pasar Balong harus ada penyediaan lahan parkir. Semacam kantong parkir untuk Jalan Pekiringan dan sekitarnya,” ucapnya. Agung menilai, peran dan fungsi koordinasi harus terus dilakukan. Meskipun Pasar Balong di bawah pengelolaan Perumda PB, namun langkah terakhir tetap harus mengutamakan kepentingan bersama. Terkait keberadaan investor, dia menilai anggaran APBD Kota Cirebon sebenarnya mampu merevitalisasi Pasar Balong. Bahkan, hal ini menjadi investasi jangka panjang. Dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, anggaran untuk memberikan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon lebih meningkat. “Pasar Balong tetap harus ada lahan parkir yang representatif,” tandasnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait