Ada Sembilan Bangunan Liar Tapi Bersertifikat

Jumat 20-05-2016,11:29 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER - Sembilan bangunan yang berada di sempadan saluran yang memiliki sertifikat hak milik, menjadi permasalahan utama Satpol PP. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi menyampaikan, setidaknya hampir lima ratus bangunan yang bakal terdampak penertiban bangunan di sempadan saluran. \"Tahap pertama yang kami lakukan adalah pendataan pelanggaran. Jumlahnya hampir lima ratus bangunan yang berada di tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDA yang terkena dampak penertiban,\" jelas Ade Setiadi kepada Radar, usai memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan Kepolisian, Kodim, Denpom, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait. Ada sembilan bangunan yang menjadi fokus utama tim penertiban bangunan liar di sempadan saluaran. Yakni berada di empat kecamatan. Pertama, bangunan di Jl Pahlawan, Kecamatan Arjawinangun yang sudah memiliki IMB dan Sertifikat Hak Milik. Kedua, bangunan di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan. Ketiga, bangunan di Desa Babadan Kevamatan Gunungjati, dan lima bangunan di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered. \"Maka dari itu, kita hari ini bakal verifikasi kebenaran dari dokumen tersebut, juga melihat ke lapangan di mana titik pelanggaran. Supaya ada kejelasan. Sementara ini, masyarakat sebenarnya sudah sangat respons, tapi di sini kita yang harus menjelaskan di mana batas-batas pelanggaran dan penertibannya,\" beber Ade Setiadi. Pada dasarnya, kata Ade, sembilan bangunan yang sudah memiliki sertifikat ini patut dihormati, karena bagaimanapun itu sudah menjadi hak milik individu yang sudah disahkan negara. \"Akan tetapi yang perlu diverifikasi di sini, meluruskan bagi yang sudah memiliki sertifikat dan IMB, tapi dia melanggar sempadan. Kriteria ini yang menjadi permasalahan di lapangan,\" ujarnya. Sebab, berdasarkan Perda No 11 Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah mengatur larangan bangunan yang berada di sempadan saluran. \"Hak itu memang harus kita hormati, tapi kalau ada bangunan sudah tidak punya IMB dan Sertifikat lalu berada di sempadan saluran, itu yang kita tertibkan, karena melanggar,\" tukasnya. Menurutnya, dari ratusan bangunan, pihaknya sudah menertibkan hampir seluruhnya. Bahkan di antaranya ada yang berinisitif untuk menertibkan bangunan sendiri. Sebelumnya, Satpol PP juga memberikan sosialisasi mengenai adanya penertiban tersebut kepada masyarakat yang terkena dampak. (jml)    

Tags :
Kategori :

Terkait