INDRAMAYU - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Minggu (22/5) malam. Penyerahan diri Yance terkait kasus pengadaan tanah proyek PLTU Sumuradem. Hal itu setelah kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke Mahkamah Agung (MA) diterima. Dalam putusan kasasi, tertanggal 28 April 2016, Yance divonis 4 tahun penjara. (Baca: Divonis 4 Tahun, Yance Belum Dieksekusi) Dalam perjalanannya, meski sudah mendapat vonis MA 4 tahun penjara, tapi Yance tidak langsung dipenjara. Belum diketahui persis sebab tidak dicekalnya Yance selama beberapa minggu belakangan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah berdalih, belum mendapatkan petikan putusan dari MA untuk membawa Yance ke jeruji besi. “Nanti kalau sudah dapat salinan atau petikannya kami eksekusi,” katanya. (Baca juga: Bupati Anna Ikut Antarkan Suaminya Serahkan Diri) Arminsyah mengaku telah menghubungi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk persiapan eksekusi. Dia juga telah melakukan upaya pencegahan Yance ke luar negeri. Kini Yance memilih menyerah. Sebelumnya, Yance bebas dari segala tuntutan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat, Senin 1 Juni 2015. Saat itu JPU menuntut Yance satu tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tuntutan JPU dimentahkan. Yance sebagai ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak aktif. Terdakwa hanya menerima laporan. (Baca juga nih: Yance Bebas dari Segala Tuntutan) Selain itu, hakim menyatakan tidak ada ada penambahan harta Yance secara tidak wajar sebelum dan sesudah proyek pembangunan PLTU bergulir. Yance didakwa melakukan korupsi sekitar Rp 5,3 miliar pada pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumuradem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu tahun 2006-2007. (hsn)
Bebas di Tipikor, Vonis 4 Tahun di MA, Yance Menyerah
Senin 23-05-2016,16:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :