Menteri PAN RB Setuju Pemerkosa Anak Dihukum Mati

Minggu 29-05-2016,06:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Dukungan pemberian hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terus mengalir. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Prof Dr H Yuddy Chrisnandi ME menegaskan, hukuman yang pantas bagi pelaku pelecehan seksual bukan hanya dikebiri, bila perlu hukuman mati. \"Selama ini, hukuman yang diberikan terlalu ringan. Jadi, sangat tepat kalau hukuman kebiri dan hukuman mati diterapkan bagi mereka (pelaku pelecehan seksual, red),\" ujar Yuddy, usai menghadiri acara haul dan milad 2016 di Pondok Pesantren Nuurusshiddiiq, Cirebon Sabtu (28/5). Menurutnya, rencana penerapan hukuman oleh pemerintah pusat sebagai bentuk keprihatinan presiden, mengingat banyaknya kejadian pelecehan seksual yang menyimpang hingga terjadi pembunuhan. \"Tanpa membutuhkan waktu yang lama, hukuman itu akan segera diterapkan. Mengingat, kejadian pelecehan seksual di Indonesia berlangsung secara berturut-turut. Karena itu, perpu akan segera dikeluarkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelecehan seksual,\" jelasnya. Dia menegaskan, dengan adanya perpu ini, diharapkan pihak kepolisian dapat ikut mendorong memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Tentunya, hukuman tersebut dengan ada batasan minimum penjara plus kebiri, maksimalnya hukuman mati bagi pelaku pelecehan seksual. \"Kejahatan seksual yang layak dijatuhi hukuman mati, ketika sudah memperkosa, kemudian membunuh korban. Maka ini yang disebut layak dihukum mati. Jadi, hukuman itu harus benar-benar diterapkan,\" pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait