MAJALENGKA - Wakil Ketua DPRD Majalengka Ali Surahman (AS) saat ini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Majalengka sejak ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/5). Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka Mulyadi BCIP membenarkan telah menerima titipan tahanan dari kejaksaan. Menurutnya, AS ditempatkan bersama narapidana lainnya tanpa ada pengecualian. (Baca: Ini Dugaan Korupsi yang Menjerat Ketua DPRD Majalengka) Karena Lapas Kelas IIB Majalengka tidak ada sel khusus bagi narapidana kasus korupsi. \"Untuk saudara AS menghuni kamar nomor 14, yang dihuni oleh 8 orang,\" jelas Mulyadi. (Baca juga: Penahanan Wakil Ketua DPRD Majalengka Butuh Proses Panjang) AS merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Corporate social responsibility (CSR). Akibat tindakannya, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar. (gus)
Korupsi Dana CSR, AS Dititipkan di Lapas Kelas IIB Majalengka
Kamis 02-06-2016,14:45 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :