KEJAKSAN –Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Asep Dedi MSi, mendadak naik pitam. Rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) di lahan eks Grand Hotel, batal total. Sekda marah lantaran merasa sudah mendapat izin dari pemilik lahan untuk relokasi sementara, namun fakta di lapangan justru bicara lain. Bulldozer yang disewa Dinas Perdagangan Koperasi UMKM (Disperindagkop) dari Kabupaten Kuningan, tidak bisa masuk ke dalam lahan seluas tiga hektare itu. Rencana penataan lahan buyar, karena akses masuk digembok pemiliknya. “Ada tiga gembok besar. Ini sama dengan merendahkan marwah Pemkot Cirebon,” sesal sekda, di depan lahan eks Grand Hotel, Jl Siliwangi, Selasa (7/6). Atas penggembokan itu, sekda dan para kepala SKPD yang hadir di lokasi tampak menahan amarah. Ia pun kembali ke balaikota dan melaksanakan rapat mendadak. Kepala Disperindagkop UMKM, kepala Satpol PP, kepala Bappeda, kepala DPUPESDM, kepala Dishubinkom, langsung dikumpulkan. “Kami sudah mengambil sikap. Kami tidak akan menggunakan lahan bekas Grand Hotel sebagai lokasi sementara PKL alun-alun,” tegas sekda di Ruang Rapat Balaikota. Bahkan, sekda menyebut upaya yang dilakukan pemilik lahan sama dengan penghinaan kepada pemerintah. Karena alasan itu, Pemkot Cirebon memilih untuk mengalihkan lokasi sementara PKL alun-alun di Gedung Pusdiklatpri Jalan Cipto Mangunkusumo. Untuk penempatan di gedung Pusdiklatpri, Pemkot Cirebon akan meminta izin kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik bangunan. Meksipun lahannya milik Pemkot Cirebon, garis koordinasi tetap dilakukan. Asep heran dengan sikap pengusaha pemilik lahan bekas Grand Hotel yang bermuka dua. Dalam pertemuan sebelum penertiban dilakukan, pengusaha menyetujui lahannya digunakan sebagai tempat relokasi sementara PKL alun-alun. Bahkan, mereka meminta surat resmi. Permintaan itu pun dipenuhi Pemkot Cirebon. Tapi kenyataannya, pemilik lahan justru mengunci gerbang masuk ketika pemerintah berencana melakukan pembersihan area. “Itu lokasi sementara. Bukan pula untuk bazar Ramadan. Alun-alun tetap harus steril dari PKL,” ucapnya didampingi beberapa kepala SKPD. Atas pengalaman ini, pemkot juga akan menerapkan aturan tegas. Diantaranya mewajibkan pelaku usaha menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 10 persen. Kemudian mewajibkan menampung PKL untuk berjualan. “Itu semua jadi syarat. Tanpa itu, izin akan ditolak,” tegas dia. Kepala Disperindagkop UMKM, Drs H Agus Mulyadi MSi menyayangkan kejadian ini. Sebab, rencana relokasi sementara di lahan bekas Grand Hotel sudah dikomunikasikan bersama. Namun, di tengah perjalanan sikap pengusaha berubah sikap. Mestinya, hal itu bisa dikomunikasikan. Tetapi, pemilik lahan justru mengambil tindakan yang tidak terpuji. (ysf)
Pemilik Eks Grand Hotel Permalukan Pemkot Cirebon
Rabu 08-06-2016,13:13 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :