Peminjaman Lahan Eks Grand Hotel Hanya 1 Bulan 7 Hari, Tidak Lebih

Rabu 08-06-2016,14:14 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Penggembokan gerbang lahan eks Grand Hotel bukan tanpa alasan. Kuasa hukum pemilik lahan dari Kantor Pengacara Pelangi Bhakti, Didi Ardi SH mengatakan, sempat terjadi perusakan kunci saat pemerintah kota melakukan survei, Jumat (3/6). Saat itu, pintu gerbang lahan dengan lima sertifikat itu, kuncinya dirusak paksa. “Itulah yang membuat pemilik tidak berkenan,” ujar Ardi, kepada Radar, Selasa (7/6). Karena aksi perusakan itu, pemilik memutuskan untuk memasang gembok yang baru. Pintu gerbang tersebut baru dibuka, bila sudah ada kesepakatan antara pemerintah kota dan pemilik lahan. “Pemkot juga jangan gegabah. Niatnya baik, tapi jangan melanggar hukum,” tegasnya. Ardi menegaskan, upaya perusakan gembok yang terpasang di gerbang bisa saja dilaporkan sebagai perusakan. Apalagi ketika masuk tanpa izin pemilik. Bila pemkot mengulangi upaya tersebut dengan secara paksa menempatkan pedagang, bisa saja diproses secara hukum. “Penggembokan gerbang dilakukan karena lahan tersebut milik pribadi,” tandasnya. Terkait peminjaman lahan eks Grand Hotel, Didi menyebut permohonan pemkot ditolak pemilik, karena tidak ada titik temu durasi penggunaan. Pemilik menginginkan peminjaman lahan dituangkan perjanjian, tapi itu tidak dipenuhi pemkot. Kemudian, pemilik lahan juga tidak mengizinkan durasi peminjaman yang diinginkan pemkot yakni dua bulan. “Sudah kita pertimbangkan. Pemilik lahan hanya mengizinkan peminjaman satu bulan plus tujuh hari, tidak lebih,” ujar Didi. Menurut Didi, surat permohonan peminjaman lahan yang dikirim oleh Sekretariat Daerah dengan nomor 593/1866 –DPPKUMKM sudah diterima. Surat tertanggal 6 Juni 2016 itu, diterima pada hari yang sama. Begitu surat diterima, langsung dilakukan konsultasi dengan pemilik lahan. Kemudian, surat balasan dikirimkan. Sejak awal, pemilik menginginkan agar peminjaman itu dibuat dalam akta notaris. Tujuannya, agar sama-sama memiliki pegangan. Upaya ini, bukan berarti pemilik menghambat atau tidakmendukung program pemerintah. Justru sebagai warga negara yang baik, pihak pemilik sudah setuju lahannya dipakai untuk PKL tanpa biaya sepeser pun. “Pada pertemuan awal sudah setuju lahan dipinjam satu bulan. Kenapa harus perjanjian? Pemilik lahan tidak mau terjadi masalah di kemudian hari, apalagi peminjaman ini gratis,” jelasnya. (dri)  

Tags :
Kategori :

Terkait