Legislatif Ingatkan Eksekutif Lakukan Lelang Sesuai Aturan

Rabu 22-06-2016,17:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Cirebon, resmi mengeluarkan pengumuman lelang proyek dana alokasi khusus sebesar Rp96 miliar. Proyek yang terbagi dalam tiga paket itu, langsung diburu setidaknya 80 kontraktor. Pantauan Radar  di situs lpse.cirebonkota.go.id sedikitnya 21 peserta mengikuti lelang peningkatan jalan, trotoarisasi, drainase dan jembatan di wilayah Kecamatan Harjamukti dengan anggaran Rp42.148.500.000,00. Kemudian 19 peserta mengikuti peningkatan jalan, trotoarisasi dan jembatan, drainase di Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk, dengan anggaran Rp22.683.000.000,00. Sedangkan 19 peserta lainnya mengikuti lelang peningkatan jalan, trotoarisasi, drainase dan jembatan di w Kecamatan Pekalipan dan Kesambi, dengan nilai pagu paket Rp26.368.500.000,00. Di situ juga dicantum persyaratan kualifikasi diantaranya memiliki sertifikat manajemen mutu ISO 9001:2008 atau ISO 9001:2015. Memiliki sertifikat lingkungan ISO 14001:2004 atau ISO 14001:2015, memiliki sertifikat sistem managemen K-3 OHSAS 18001:2007, memiliki sertifikat manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK-3) disertai hasil audit terakhir. Perusahaan peserta lelang juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal KD-3 Npt sama dengan NP untuk empat tahun terakhir. Kemudian, memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta sebesar Rp4,208 miliar. Mantan Ketua Gabungan Pemborong Nasional Indonesia (Gapensi), Edi Mulyana ST MT mengaku mempelajari dokumen lelang di situs LPSE Kota Cirebon. Setelah mempelajari, ternyata persyaratannya tidak banyak berubah. Bahkan, banyak pengusaha jasa konstruksi yang tidak berani ikut mendaftar karena beratnya persyaratan yang harus dipenuhi. “Pada nggak mampu,“ kata Edi, kepada Radar, Selasa (21/60. Edi memperingatkan, lelang ketiga penuh risiko. Bila terjadi gagal lelang, semua yang terlibat harus waspada. Apalagi, bila kemudian membuka opsi penunjukkan langsung (juksung). Meski dibolehkan, tapi juksung bukan tanpa risiko. “Bagaimana parameter objektivitasnya. Risiko hukumnya terlalu berat, bisa dikriminalisasi,“ tandasnya. Di tempat terpisah, Ketua DPRD, Edi Suripno MSi meminta eksekutif melakukan lelang sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi dirinya mendengar pernyataan kepala DPUESDM, bahwa bila kembali gagal lelang walikota bisa menunjuk langsung pelaksanan proyek. “Mekanisme ini harus jelas, harus sesuai aturan. Jangan sampai bermasalah,”tuturnya. Edi meminta walikota berhati-hati menggunakan opsi juksung. Salah-salah malah bisa berbuntut kasus hukum. Kalaupun lelang ketiga kembali gagal, Edi cenderung pada opsi mengembalikan anggaran Rp96 miliar tersebut kie pemerintah pusat. Pengembalian anggaran ini konsekuensinya pemotongan dana alokasi khusus (DAU) yang akan dipotong. “Kita masih berharap ada yang sanggup. Sayang sekali kalau gagal, karena jalan-jalan di Kota Cirebon banyak yang rusak dan memerlukan perbaikan segera,” tandasnya. (abd)   

Tags :
Kategori :

Terkait