MAJALENGKA – Sidang kedua yang agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi, dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan terdakwa Iwan Himawan, digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (28/6). Dalam agenda tersebut, Aop Saepudin, Guru SDN V Panjalin Kidul yang juga menjadi korban dalam perkara ini, ikut dimintai keterangan sebagai saksi korban oleh majelis hakim yang diketuai Ketua PN Majalengka Tardi SH, Ahmad Bidiawan, dan Ratnasari Nilam. Entah karena grogi atau gugup karena mesti duduk di kursi pesakitan, hakim tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari Aop. Untuk beberapa pertanyaan, Aop mengaku lupa termasuk ketika ditanya siapa saja anak yang sudah dirapikan rambutnya, Aop hanya bisa menyebutkan beberapa nama saja, termasuk putra Iwan Himawan. Di sisi lain, majelis hakim menilai pertanyaan ini penting untuk dijawab, kaitannya dengan pencarian keadilan dalam proses persidangan kasus tersebut, dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus dan menyimpulkan perkara ini. Alhasil, majelis hakim meminta kepada Aop untuk meruntut kembali ingatannya dari kejadian yang pernah dialaminya ini agar dia tidak memberi keterangan palsu atau, memberi jawaban yang direkayasa, karena merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dipidana. “Kesaksian saudara kita lanjutkan di persidangan selanjutnya, karena banyak lupanya. Kalo ngasih kesaksian di pengadilan, tidak boleh merekayasa jawaban, apalagi ngasih kesaksian palsu. Hati-hati, salah-salah saudara bisa dipidana kalau ngasih kesaksian palsu,” tegas Tardi. Pertimbangan majelis Hakim, juga mengacu pada ketidaksiapan Aop dalam membuktikan kesaksian berikut dengan alat buktinya. Seperti halnya ketika ditanya landasan peraturan yang membolehkan Aop mencukur rambut siswa dalam razia kedisiplinan siswa di SDN V Panjalin Kidul. Saat disodori pertanyaan ini, Aop menjawab landasannya berupa silabus kurikulum yang ditegaskan lewat kesepakatan bersama dewan guru, pihak sekolah, dengan orang tua siswa yang diwakili komite sekolah, tentang penegakan disiplin siswa dan tata tertib sekolah. Sayang, ketika diminta bukti fisik kesepakatan tersebut, Aop belum bisa menunjukannya ke majelis hakim. Oleh karenanya, majelis hakim meminta agar Aop bisa membuktikan kesaksiannya ini di agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan kembali dilaksanakan pada 5 juli 2012 mendatang. Dalam agenda persidangan kali ini, juga dihadirkan saksi lain dari pihak korban, di antaranya kepala SDN V Panjalin Kidul H Ayip Rasidi, serta Ade Triarjaya dan Ade Faturohman, dua guru yang menyaksikan peristiwa pencukuran rambut Aop di ruangan kantor guru SDN V Panjalin Kidul. (azs)
Banyak Lupa, Kesaksian Aop Ditunda
Jumat 29-06-2012,01:36 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,15:07 WIB
7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tegalgubug Cirebon
Jumat 04-10-2024,11:43 WIB
Kasus Video Mesum Ibu dan Anak di Kuningan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Ini Dia Motif Para Pelaku
Jumat 04-10-2024,18:30 WIB
Sapa Warga Larangan Harjamukti, Suhendrik Didoakan Warga Agar Sukses di Pilkada Kota Cirebon
Jumat 04-10-2024,16:37 WIB
Tragis! Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Kejadian di Kuningan Hari Ini, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Jumat 04-10-2024,16:00 WIB
Ada Vaksin Rabies Gratis dari DKP3 Kota Cirebon, Pet Parents Pegambiran Harmoni Merasa Terbantu
Terkini
Sabtu 05-10-2024,10:00 WIB
Yamaha Cup Race di Pangkep Sulsel Sedot Perhatian Utama, Tuntaskan Kerinduan Para Penggemar
Sabtu 05-10-2024,09:30 WIB
Fikri Muharom berhasil memenangkan penghargaan Fotografer Terbaik Asia Tenggara dalam ajang The Pano Awards
Sabtu 05-10-2024,09:00 WIB
4 Langkah Guna Mencegah Penyakit Kanker
Sabtu 05-10-2024,08:00 WIB
Sambut Tim Recheking P2WKSS Jabar, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Hal Ini
Sabtu 05-10-2024,07:00 WIB