MAJALENGKA – Sidang kedua yang agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi, dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan terdakwa Iwan Himawan, digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (28/6). Dalam agenda tersebut, Aop Saepudin, Guru SDN V Panjalin Kidul yang juga menjadi korban dalam perkara ini, ikut dimintai keterangan sebagai saksi korban oleh majelis hakim yang diketuai Ketua PN Majalengka Tardi SH, Ahmad Bidiawan, dan Ratnasari Nilam. Entah karena grogi atau gugup karena mesti duduk di kursi pesakitan, hakim tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari Aop. Untuk beberapa pertanyaan, Aop mengaku lupa termasuk ketika ditanya siapa saja anak yang sudah dirapikan rambutnya, Aop hanya bisa menyebutkan beberapa nama saja, termasuk putra Iwan Himawan. Di sisi lain, majelis hakim menilai pertanyaan ini penting untuk dijawab, kaitannya dengan pencarian keadilan dalam proses persidangan kasus tersebut, dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus dan menyimpulkan perkara ini. Alhasil, majelis hakim meminta kepada Aop untuk meruntut kembali ingatannya dari kejadian yang pernah dialaminya ini agar dia tidak memberi keterangan palsu atau, memberi jawaban yang direkayasa, karena merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dipidana. “Kesaksian saudara kita lanjutkan di persidangan selanjutnya, karena banyak lupanya. Kalo ngasih kesaksian di pengadilan, tidak boleh merekayasa jawaban, apalagi ngasih kesaksian palsu. Hati-hati, salah-salah saudara bisa dipidana kalau ngasih kesaksian palsu,” tegas Tardi. Pertimbangan majelis Hakim, juga mengacu pada ketidaksiapan Aop dalam membuktikan kesaksian berikut dengan alat buktinya. Seperti halnya ketika ditanya landasan peraturan yang membolehkan Aop mencukur rambut siswa dalam razia kedisiplinan siswa di SDN V Panjalin Kidul. Saat disodori pertanyaan ini, Aop menjawab landasannya berupa silabus kurikulum yang ditegaskan lewat kesepakatan bersama dewan guru, pihak sekolah, dengan orang tua siswa yang diwakili komite sekolah, tentang penegakan disiplin siswa dan tata tertib sekolah. Sayang, ketika diminta bukti fisik kesepakatan tersebut, Aop belum bisa menunjukannya ke majelis hakim. Oleh karenanya, majelis hakim meminta agar Aop bisa membuktikan kesaksiannya ini di agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan kembali dilaksanakan pada 5 juli 2012 mendatang. Dalam agenda persidangan kali ini, juga dihadirkan saksi lain dari pihak korban, di antaranya kepala SDN V Panjalin Kidul H Ayip Rasidi, serta Ade Triarjaya dan Ade Faturohman, dua guru yang menyaksikan peristiwa pencukuran rambut Aop di ruangan kantor guru SDN V Panjalin Kidul. (azs)
Banyak Lupa, Kesaksian Aop Ditunda
Jumat 29-06-2012,01:36 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :