ANJATAN - Masyarakat diimbau agar tidak main hakim sendiri terhadap para pelaku kejahatan. Sebab jika terbukti main hakim sendiri, dapat dipidanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun apabila mengakibatkan luka berat dan 12 tahun jika meninggal dunia. Imbauan agar warga tidak main hakim sendiri terpampang pada spanduk yang disebar petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Anjatan di sejumlah titik strategis. Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kapolsek Anjatan, AKP Nanang Supriyanto SH menjelaskan, spanduk imbauan sengaja dipasang sebagai upaya pencegahan maraknya aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga. Pada beberapa kasus, sampai mengakibatkan terduga pelaku kejahatan tewas oleh peradilan massa. “Tindakan aksi main hakim sendiri harus dicegah. Membuat orang luka berat atau sampai kehilangan nyawa tidak dibenarkan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum,” tegas Kapolsek Anjatan, AKP Nanang Supriyanto SH kepada Radar, Jumat (15/7). Jika ada yang tertangkap tangan, warga sebaiknya segera menyerahkan pelaku ke petugas kepolisian untuk penanganannya, agar bisa mengungkap kasus yang lain maupun jaringannya. Dia menjelaskan, kepolisian membutuhkan peran serta masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dengan menggalakkan pengamanan swakarsa. Selain itu, pihaknya telah dan terus menggelar operasi cipta kondisi guna mengantisipasi dan menindak aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. (kho)
Polsek Anjatan Imbau Jangan Main Hakim Sendiri
Jumat 15-07-2016,21:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :