Anaknya Dikhitan Masal, Ortunya Nikah Masal

Jumat 22-07-2016,12:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Untuk membantu masyarakat kurang mampu, Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) melaksanakan khitanan dan nikah masal di Gedung Korpri. Ketua Harian K3S, Hj Yety Sutewo mengatakan, khitanan masal ini diikuti 32 anak sedangkan untuk nikah masal diikuti sebanyak 21 pasangan. “Pesertanya keluarga kurang mampu yang ada di Kota Cirebon. Untuk nikah masal, pesertanya mereka yang sudah nikah lama tapi belum memiliki legalitas sesuai aturan pemerintah,” ujar Yety, didampingi Sekretaris K3S, Dra Hj maemunah Msi, kepada Radar, Kamis (21/7). Diungkapkan dia, ide dari kegiatan ini bermula dari fakta di lapangan. Banyak pasangan menikah baru sah secara agama. Mereka tidak mengurus legalitas sesuai ketentuan pemerintah karena terkendala biaya. Padahal, legalitas pemerintah menjadi dasar untuk beragam keperluan termasuk administrasi kependudukan dan akte bila dari pernikahan itu kemudian memiliki keturunan. “K3S berusaha membantu mereka untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah. Bahkan ada yang mendaftar secara mendadak, namun karena untuk mengurus proses admninistrasinya cukup panjang akhirnya tidak bisa diikuti pada nikah masal kali ini,” tuturnya. Nikah masal dan khitanan dilaksanakan gratis. Pesertanya tidak perlu keluar biaya, bahkan mereka didandani untuk menjadi raja dan ratu sehari. Untuk anak-anak peserta khitanmasal, Yety berharap mereka bisa beribadah dengan baik. Sebab, khitan adalah keharusan bagi umat Islam supaya terjadi dari beragam penyakit. Khitan juga menjadikan anak menjadi lebih sehat. Begitu juga untuk nikah masal, setiap pasangan  tidak perlu was was lagi akan legalitas mereka karena sudah mendapatkan buku nikah langsung dari pemerintah. “Bagaimanapun juga legalitas bagi mereka sangat dibutuhkan khususnya untuk mengurus administrasi kependudukan mulai dari KTP, KK hingga akta  kelahiran,” tandasnya. Pihaknya juga mengapresiasi walikota yang hadir menyaksikan langsung khitanan nikah masal. (abd)  

Tags :
Kategori :

Terkait