Syarat Calon Independen Lebih Berat

Sabtu 23-07-2016,18:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA – Syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Majalengka 2018 semakin berat, jika dibandingkan dengan syarat pencalonan Pilkada 2013 lalu. Baik itu pencalonan yang dilakukan melalui jalur partai politik maupun dari jalur independen. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang tersebut menjadi landasan aturan main bagi penyelenggaran Pilkada di tahun 2017 maupun 2018 mendatang. Komisioner Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Majalengka Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Cecep Jamaksari SIP menjelaskan, syarat pencalonan seperti yang dijelaskan dalam pasal 40 bisa dilakukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dengan mekanisme kursi parlemen atau raihan suara Pileg 2014. Jika pada Pilkada 2013 lalu pencalonan kontestan pilkada disyaratkan parpol atau gabungan parpol minimal 15 persen kursi parlemen, kini dinaikkan menjadi 20 persen kursi parlemen. Dengan demikian, jika jumlah kursi parlemen ada 50 kursi, maka untuk mengusung pencalonan harus ada minimal 10 kursi parlemen. Untuk mekanisme raihan suara Pileg, di Pilkada 2013 syarat minimal suara parpol atau gabungan parpol 20 persen dari total suara sah Pileg keseluruhan. Kini dinaikkan menjadi 25 persen dari total suara Pileg. Berdasarkan data KPU, suara sah Pileg 2014 totalnya 691.176. Jadi syarat minimal pencalonan Pilkada 2014 parpol atau gabungan parpol harus memiliki 172.794 suara Pileg. “Syarat pencalonan calon kepala daerah dan wakil calon kepala daerah sesuai Undang-undang 10/2016 memang lebih berat dari Pilkada sebelumnya. Baik itu syarat pencalonan melalui jalur partai politik maupun melalui jalur perorangan atau yang familiar disebut calon independen,” kata Cecep, Sabtu (23/7). Untuk jalur independen, di Pilkada 2013 syarat calon hanya harus mengantongi dukungan minimal 3,5 persen jumlah penduduk. Sekarang mekanismenya tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk, tapi jumlah pemegang hak pilih di Pileg sebelumnya. Minimalnya 7,5 persen dari jumlah hak pilih Pileg. Jika pada Pileg 2014 lalu jumlah hak pilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) adalah 966.258 orang, maka 7,5 persennya adalah 72.470. Jadi seorang calon independen harus mengantongi dukungan minimal 72.470 penduduk Kabupaten Majalengka, yang dibuktikan dengan surat dukungan disertakan salinan E-KTP atau surat keterangan domisili dari Disdukcapil dan terdaftar dalam DPT. “Dukungan dari calon perseorangan ini juga tidak boleh hanya dari satu atau dua wilayah kecamatan saja, tapi harus menyebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Majalengka. Minimalnya harus menyebar di 14 kecamatan,” imbuhnya. (azs)    

Tags :
Kategori :

Terkait