KPUD: Terlalu Dini Ganti Dewan Pelaku Judi

Minggu 24-07-2016,11:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cirebon menilai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) empat tersangka anggota DPRD Kabupaten Cirebon kasus perjudian masih terlalu dini. Sebab, proses PAW anggota dewan masih panjang. Kendati demikian, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli MSi memberikan penjelasan terkait proses PAW. Dia mengatakan, ada empat poin proses dalam PAW. Empat poin itu meliputi, akibat kasus pidana, mengundurkan diri, meninggal dunia dan sudah tidak lagi memenuhi syarat lantaran dipecat dari partai. “Pidana di sini maksudnya sampai inkrah. Untuk proses PAW itu sendiri, yang mengusulkan adalah partai masing-masing kepada DPRD dan diteruskan ke KPU untuk menggantikan anggota dewan sebelumnya,” ujar Asep sapaan akrab Saefudin, kepada Radar, Sabtu (23/7). Menurutnya, ketika proses PAW sudah berjalan, maka yang berhak menggantikan posisi anggota legislatif sebelumnya adalah suara terbanyak kedua dari proses pemilu di dapil masing-masing. “Keberanian PAW itu sendiri tentu tergantung dari partai masing-masing. Tapi, dinyatakan bersalah itu sampai inkrah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. Kalau lebih berarti di-PAW,” jelas Asep. Sementara, saat mencoba menyambangi salah satu kediaman anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisal HT, tidak ada satu pun anggota keluarga yang bisa dihubungi atau dikonfirmasi. Dua rumah yang ada di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan dan Desa Gebangmekar Kecamatan Gebang, masih tertutup rapat. “Nampaknya, anak dan istrinya masih perlu istirahat, sehingga butuh ketenangan, mohon pengertiannya,” ujar salah satu tetangga HT yang berada di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan. (den/jun/sam)     

Tags :
Kategori :

Terkait