JATITUJUH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majalengka menutup sebuah minimarket di Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh, Rabu (27/7). Penutupan tersebut lantaran minimarket tersebut tidak memiliki beberapa izin sesuai Perda Majalengka. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang P3D Satpol PP, Adhie Patria SH mengatakan penutupan tersebut karena pihak pengelola tidak menunjukkan bukti sejumlah izin sebagaimana prosedur dan peraturan daerah. Minimarket tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001, tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang serta TDP. “Kemudian badan perizinan juga menyebutkan minimarket tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Minimarket tersebut juga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Mendirikan Bangunan di Majalengka,” jelasnya. Disamping itu, pihak pengelola juga tidak memiliki izin gangguan (IG) sesuai Perda Majalengka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. “Beberapa poin ini mengharuskan Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui sejumlah instansi terkait atau leading sector, menertibkan bangunan dan menghentikan izin usaha karena tidak menempuh prosedur dengan semestinya,” paparnya. Adhie mengaku Satpol PP hanya melaksanakan tugas sesuai dengan Perda dan Perundang-undangan. Menurutnya pengelola minimarket tersebut sudah diberikan kesempatan oleh instansi terkait agar mengurus perizinan, namun sampai waktu yang ditentukan tetap diabaikan. Sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP melakukan koordinasi dengan pihak pengelola. Penutupan tersebut sesuai dengan berita acara nomor PPNS/VII/2016. (ono)
Begini Kalau Minimarket Izinnya Belum Lengkap
Kamis 28-07-2016,17:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :