Pelaku Pembunuh Kusmi Dijerat Lima Pasal Sekaligus, Ancamannya Hukuman Mati

Jumat 29-07-2016,19:19 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan menjerat pasal berlapis terhadap Kasda (60) tersangka pelaku pembunuhan Kusmi (58) warga Desa Garahaji, Kecamatan Maleber, dengan ancaman hukuman sangat berat hingga hukuman mati.   Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi mengatakan, perbuatan keji pelaku tersebut dilakukan atas dasar dendam dan telah direncanakan sebelumnya. Seperti diketahui, pelaku tega menghabisi Kusmi karena sakit hati atas ucapannya saat joget di acara hajatan.   \"Tersangka mengaku sakit hati atas ucapan korban \"Tukang Kuli Macul Bae Hayang Joged (Tukang Kuli Pacul Saja Ingin Joget. Red)\". Ucapan tersebut ternyata membuat tersangka tersinggung dan sakit hati hingga muncul ide di pikiran tersangka untuk melakukan pembalasan, hingga akhirnya niat tersebut benar-benar dilakukan,\" ujar Syahduddi.   Korban dihabisi dengan menggunakan senjata tajam jenis golok sepanjang 60 cm yang sudah disiapkannya dari rumah. Selain itu, korban juga membawa kabur barang-barang berharga yang dikenakan korban seperti dua buah gelang, cincin dan giwang.   Atas hal tersebut, lanjut Syahduddi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider 339 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ditambah Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 365 KHUP tentang pencurian disertai kekerasan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, tim Resmob Polres Kuningan berhasil meringkus Kasda alias Edo (60) pelaku pembunuhan Kusmi (58) warga Desa Garahaji, Kecamatan Maleber, sehari setelah kejadian. Kasda yang masih tetangga korban ditangkap di kediaman anaknya di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada hari Rabu sekitar subuh tanpa perlawanan berarti.   Atas perbuatannya, Kasda pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait