Tuntut Kuwu Gebang Kulon Diberhentikan

Jumat 20-07-2012,01:31 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SUMBER – BPD dan tokoh masyarakat Desa Gebang Kulon mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), kemarin. Kedatangan mereka untuk menuntut kejelasan surat yang sudah dikirimkan pada tanggal 18 Juni 2012. Dalam surat tersebut menuntut untuk segera ditindaklanjuti kasus, Sobirin Somawisastra alias Wiwing. Kuwu yang seharusnya menjabat hingga 24 Februari 2013 tersebut terlibat kasus penggunaan narkoba. Dalam putusan Pengadilan Negeri Sumber nomor 203/pid.B/2012/PN.Sbr secara tegas bahwa Wiwing dijatuhi putusan majelis hakim. “Kami mengirimkan surat untuk pemberhentian jabatan kuwu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun sudah satu bulan hingga pengiriman tidak ada kepastian dari BPMPD,” ujar Ketua BPD Gebang Kulon, Haidar SHi. Kedatangan BPD dan tokoh masyarakat Gebang Kulon ditemui oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa dan Keluarahan, Yudi Wikarsa dan Kasubid Kelembagaan dan Perangkat, Taufiq Saelan. Yudi menyebutkan draft SK pemberhentian jabatan kuwu sudah disiapkan. Namun tidak dapat diturunkan tanpa adanya dasar hukum yang kuat. Menunggu turunnya putusan pengadilan mengenai inkrak (naik banding atau tidak). “Kita mengirimkan ke pengadilan pada 6 Juli. Berdasarkan info sudah turun sejak 9 Juli, pengadilan mengabulkan. Namun tidak sampai ke kami. Kami sedang mencari ini turunnya kemana, jika sudah ada bisa dengan cepat diproses karena drafnya pun sudah siap. Tinggal mengisi data yang turun dari pengadilan saja,” paparnya. Yudi menambahkan BPMPD tidak akan menahan proses pemberhentian kuwu. Hal tersebut merupakan suatu proses sanksi administrasi yang harus segera ditetapkan. Pasalnya jika tidak segera ditetapkan akan ada pelayanan kepada masyarakat yang tidak optimal. Sementara itu, Haidar menegaskan dua minggu setelah mengirimkan surat ke BPMPD mendatangai kabag hukum untuk menanyakan perihal tersebut. Namun menurutnya pengajuan tersebut belum masuk ke kabag hukum. Sementara mengenai banding, sudah lewat 14 hari. Maka sudah tidak bisa banding. (swn)

Tags :
Kategori :

Terkait