Qorib Siap Kawal Kasus Dewan Pelaku Judi

Senin 08-08-2016,09:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Penetapan status tanahan kota kepada 4 orang anggota DPRD Kabupaten Cirebon harus benar-benar dikawal sampai dengan habis masa berlakunya. Jangan sampai, proses hukum yang tengah berjalan tiba-tiba berhenti pasca durasi tahanan kota berakhir. Hal ini disampaikan oleh Direktur LKBH BIBIT Qorib Magelung Sakti SH. Menurutnya, diterimanya pengajuan pengalihan status tahanan para pelaku perjudian di salah satu hotel Kota Bandung itu merupakan kewenangan dari penyidik yang sudah diatur dalam KUHPidana. Namun, proses hukum harus berjalan. “Status tahanan kota tidak menghapus status atau hukum yang saat ini tengah berjalan,” tuturnya. Dijelaskan, saat penyidik mengabulkan permohonan para pelaku agar status tahanannya dialihkan menjadi tahanan kota, masyarakat yang sangat menginginkan tegaknya supremasi hukum di Indonesia sudah sangat kecewa. Sehingga, dia berasumsi tingkat kepercayaan kepada penyidik menurun, karena ternyata praktik tebang pilih dalam menangani perkara hukum, masih terjadi. “Makanya, kami masyarakat akan terus mengawal proses hukum agar jangan sampai berhenti,” jelasnya. Jangan sampai, lanjut dia, kinerja aparat kepolisian di Cirebon yang tengah gencar-gencarnya memberantas perjudian di lingkungan masyarakat diciderai oleh tindakan Polda Jabar yang berhenti melakukan proses penyidikan kasus perjudian yang melibatkan wakil rakyat. “Jangan sampai di atasnya melempem. Kapolda Jabar harus bisa mempertanggungjawabkan atas kebijakan ini,” tegasnya. Jika hingga habis status masa tahanan kota dan tidak ada perkembangan yang cukup signifikan atas perkara hukum ini, pihaknya akan melaporkan Kapolda Jabar kepada Kapolri. “Kami sangat simple kok, sebab ini bukan hanya persoalan hukumnya saja. Namun, persoalan moralitas,” tandasnya. Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman mengungkapkan dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Purbalingga pada akhir pekan lalu, tidak menyertakan anggotanya yang tengah menjadi tahanan kota. Pihaknya tidak ingin kebijaksanaan yang diberikan oleh tim penyidik Mapolda Jabar diabaikan.  “Kita ikuti aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya. BERKAS BELUM LENGKAP Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih melakukan pemberkasan atas kasus tersebut. Menurutnya, tidak ada kendala  yang ditemui penyidik. “Ini kan kasus biasa, tidak ada kendala,” ujarnya melalui sambungan telepon selular, kemarin. Saat disinggung kapan berkas para tersangka rampung, Yusri belum bisa memastikannya. Lamanya proses pemberkasan, sambung Yusri, bukan karena pihak kepolisian sengaja mengulur waktu. “Masih banyak kasus yang memang butuh konsentrasi penyidik. Yang pasti, kalau sudah P21 (berkas lengkap, red) tentu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya. Seperti diberitakan, 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang tersandung kasus judi itu “dilepaskan” sejak Selasa 26 Juli 2016. Mereka adalah SP (Hanura), SG dan TN (PKB), serta AS (PDIP). Jika status tahanan kota hanya berlaku 20 hari dihitung sejak 26 Juli (setelah itu bisa ditahan lagi), berarti masa bebas para tersangka tersisa sekitar 7 hari lagi. Setelah itu, bisa jadi mereka akan kembali ditahan. (jun/dri)

Tags :
Kategori :

Terkait