Pengamat: Kasus Judi Sulit Dihentikan  

Selasa 09-08-2016,11:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Kasus judi yang menimpa empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon bakal terus berlanjut. Pasalnya, kasus tersebut terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Apalagi, empat anggota DPRD itu tertangkap tangan saat berjudi. Pengamat hukum Gunadi Rasta SH mengatakan kasus judi sulit untuk dihentikan. Apalagi kasus judi sudah menjadi atensi Polri. “Kalau rakyat biasa untuk meminta penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota itu sulit. Tapi untuk orang-orang tertentu, kenapa hal seperti ini bisa diingkari? Setiap orang sama di depan hukum. Inilah yang kemudian membuat publik menaruh perhatian pada kasus ini,” ujar Gunadi kepada Radar Cirebon, Selasa (9/8). Tapi, sambung Gunadi, masalah seperti ini tetap dikembalikan pada penyidik. Menjadi tahanan kota atau penangguhan penahanan, itu menjadi kewenangan penyidik Polda Jabar. Dia menjelaskan, ada tiga syarat ketika menjadi tahanan kota. Pertama, tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tidak akan melarikan diri, dan ketiga adalah setiap saat bisa hadir ketika dibutuhkan untuk pemeriksaan.  “Artinya, ketika mereka hendak keluar kota, sepanjang harus ada izin dari penyidik, tidak masalah. Tapi, sekali lagi, judi ini kan menjadi atensi Polri,” jelasnya.  Masih kata Gunadi, jika empat anggota DPRD tidak melakukan wajib lapor ke polres dan tidak memiliki izin keluar dari polda, maka polda harus mencabut status tahanan kota tersebut. Disinggung apakah 4 anggota DPRD itu bisa lolos dari masalah hukum, Gunadi menjelaskan upaya apapun yang dilakukan tetap tidak bisa ketika penyidik Polda Jabar menyerahkan berkas pemeriksaan ke kejaksaan. “Untuk melihat berkas itu lanjut atau tidak, tinggal dilihat dalam perkara ini ada atau tidak surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) dari kejaksaan. Saya yakin publik Cirebon menantikan kelanjutan kasus ini,” tandas Gunadi. Seperti diberitakan, 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang tersandung kasus judi itu “dilepaskan” sejak Selasa 26 Juli 2016. Mereka adalah SP (Hanura), SG dan TN (PKB), serta AS (PDIP). Jika status tahanan kota hanya berlaku 20 hari dihitung sejak 26 Juli (setelah itu bisa ditahan lagi), berarti masa bebas para tersangka tersisa sekitar 6 hari lagi. Setelah itu, bisa jadi mereka akan kembali ditahan. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait